• toleasoy

    Member
    10 October 2012 at 5:07 pm

    Gabung diskusi rekan2.

    Atas masalah yang dihadapi, rekan Adri,
    Faktur pajak yang anda buat salah, jadi perlu FP Pengganti.

    Efeknya adalah, akan timbul dua faktur pajak dengan nomor seri & nama perusahaan yang sama, sehingga dapat menimbulkan potensi kecurigaan pihak KPP pada perusahaan anda.

    Anda wajib membuat faktur pajak pengganti, yaitu dengan memberikan cap. Lebih lengkapnya dapat anda lihat di "Peraturan dirjen Pajak, No. 13/PJ/2010 pada bagian lampiran VIII. dapat anda cari di ORTAX ini.

    Dengan penerbitan FP pengganti tersebut, maka anda wajib membetulkan SPT pada masa pajak terjadinya kesalahan FP tersebut.

    Bila pada SPT pembetulan tersebut muncul kurang bayar, sehingga anda menerbitkan SSP lagi, maka akan timbul denda atas kurang bayar itu.
    Akan tetapi….
    Bila pada SPT pembetulan tersebut, jumlah KB/LB sama dengan SPT yang normal, maka tidak ada denda.

    Salam….