Informasi Pajak Terkini Forums PPh Badan Piutang Pemegang Saham Bagi Perusahaan yang Belum Beroperasi Apakah Ada Bunga? Reply To: Piutang Pemegang Saham Bagi Perusahaan yang Belum Beroperasi Apakah Ada Bunga?

  • Johnson

    Member
    30 April 2022 at 3:35 pm

    Seharusnya tidak ada bunga, tetapi ingat ini sangat riskan tergantung dari tampilan laporan keuangan :

    1. bila tercatat Modal 300 juta, Kas 30 juta, Piutang Pemegang Saham 270juta (modal yang belum di setor), maka Fiskus akan memaknai ini, sebagai berikut : Pemegang saham sudah setor 300 juta sbg modal, dibuktikan dengan akta di depan notaris, kemudian pemegang saham menarik kembali 270 juta sebagai pinjaman dari perusahaan. maka seharusnya terutang PPh23 atas Bunga sebesar 15%.

    2. bila tercatat Modal 20juta, Kas 20juta, maka sekilas tidak ada masalah di bunga. namun Fiskus yang jeli akan menyadari bahwa Modal pembentukan PT tidak lazim serendah ini, sehingga akan dimintai keterangan dan bila melihat akta bahwa menuliskan Modal 300juta sudah di setor penuh. Maka akan kembali ke skenario 1 diatas.

    Skenario 1 diatas sudah pernah terjadi dengan rekan ortax yang sebelumnya pernah cerita di forum ini. Semoga dapat dijadikan pelajaran berharga. Akta di depan Notaris apalagi yang sudah di sahkan Menkumham, menjadi alat bukti hukum yang sangat kuat dan sulit terbantahkan. meskipun WP berargumen bahwa modal senyatanya belum di setor, argumen tsb bisa jadi gagal di depan hukum. Jangan main-main dengan akta notaris.