Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Orang Pribadi › tarif 35% › Reply To: tarif 35%
karena pajak yang dimaksud oleh Sri Mulyani ke Chairul Tanjung adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh Chairul Tanjung. Contoh Chairul Tanjung bisa saja mendapat penghasilan berupa Dividen dari CT Corp, Keuntungan Penjualan Saham yang dimiliki, atau Gaji/Tunjangan Chairul Tanjung sebagai Direktur atau Komisaris di Perusahaan, atau Natura yang dinikmati oleh Chairul Tanjung.
Intinya selama Chairul Tanjung dapat penghasilan, Chairul Tanjung dipajaki sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi.
CT Corpnya itu dipajaki terpisah sesuai aturan utk Subjek Pajak Badan.
Jangan dicampur aduk antara Entitas Badan dengan Entitas OP.
dan satu lagi, PPh tidak sangkut paut dengan status PKP.
PKP itu ranahnya PPN.