Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Lupa lapor harta pada SPT Tahunan › Reply To: Lupa lapor harta pada SPT Tahunan
selama masuk akal angka penambahan aset dengan penghasilan yg diterima, sebaiknya pembetulan SPT saja.. kalau ikut PPS lumayan 14% tarifnya