Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Zakat/Sumbangan keagamaan pengurang pajak

  • Zakat/Sumbangan keagamaan pengurang pajak

     hendrioye updated 12 years, 4 months ago 7 Members · 53 Posts
  • gustian62

    Member
    8 January 2012 at 7:47 am
    Originaly posted by nusa:

    iya trus kenapa minta dicampur aduk antara pajak dan zakat?
    kalau mau zakat sebagai kredit pajak…yang pertama harus dilakukan adalah merevisi cara penghitungan pajak…karena kalau dicampur antara pajak dengan zakat, maka penghitungannya pun harus digabungkan antara pajak dengan zakat..yg dalam hal ini zakat tadi tidak hanya domain umat Islam saja…tapi juga zakat yang berlaku pada agama2 lain…

    Sbg aparat pajak tentu rekan nusa pernah belajar Teori Daya Pikul, so Pajak hrs memperhatikan daya pikul WN yg membayar Zakat/Dana Keagamaan lainnya

  • j0hn

    Member
    8 January 2012 at 3:58 pm

    saya lebih suka klo seluruh sumbangan bukan hanya sumbangan keagamaan dapat dibiayakan/sbg. Kredit pajak sepanjang lembaga yg menerima sumbangan tersebut membuat laporan lengkap si pemberi sumbangan dan melaporkannya ke kpp. ibarat prinsip pkpm dalam ppn, pihak yg membiayakan akan melaporkannya dalam SPTnya, dan pihak penerima sumbangan jg melaporkannya ke kpp terdaftar. ini pendapat pribadi saya. so, semuanya transparan, bahkan sumbangan pun transparan.

  • gustian62

    Member
    9 January 2012 at 10:40 am
    Originaly posted by j0hn:

    saya lebih suka klo seluruh sumbangan bukan hanya sumbangan keagamaan dapat dibiayakan/sbg. Kredit pajak sepanjang lembaga yg menerima sumbangan tersebut membuat laporan lengkap si pemberi sumbangan dan melaporkannya ke kpp. ibarat prinsip pkpm dalam ppn, pihak yg membiayakan akan melaporkannya dalam SPTnya, dan pihak penerima sumbangan jg melaporkannya ke kpp terdaftar. ini pendapat pribadi saya. so, semuanya transparan, bahkan sumbangan pun transparan.

    Ini hrs didorong dg sosialisasi dan peraturan pajak yg komprehensif jangan sikit2 sj dikeluarkan contoh Zakat pengurang Penghasilan Bruto tapi SPT masih zakat pengurang penghasilan neto , kl ada kelebihan bayar bisa restitusi atau pembayaran pajak thn berikutnya ini tak ada di SPT

  • hendrioye

    Member
    9 January 2012 at 11:32 am
    Originaly posted by gustian62:

    kl ada kelebihan bayar bisa restitusi

    pajak < zakat = restitusi ..? minta sama siapa ya pak?

    Salam

  • gustian62

    Member
    9 January 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pajak < zakat

    Hampir mustahil krn penghitungan zakat sederhanaYg terjadi restitusi krn lebih bayar pajak krn ada unsur zakat sbg pengurang penghasilan bruto

  • hendrioye

    Member
    9 January 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Hampir mustahil

    sepertinya memang sengaja diformulasikan supaya jadi 'mustahil'

    salam

  • gustian62

    Member
    9 January 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sepertinya memang sengaja diformulasikan supaya jadi 'mustahil'

    itu dia rekan Pem dlm hal ini Dirjen Pajak setengah hati melaksanakan ini shg dipersulit implementasinya padahal kl mindsetnya positif utk kesejahteraan rakyat mk mereka hrs support penuh

  • hendrioye

    Member
    9 January 2012 at 2:51 pm

    setuju, sebaiknya merekalah yang mensupport penuh rakyat, bukannya seperti sekarang, rakyat yang diminta mensupport penuh mereka

Viewing 46 - 53 of 53 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now