• Yayasan

     cuky updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 23 Posts
  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 10:00 am

    kalau dia dapat dari negara (apbn) apa ada perlakuan khusus atas pajaknya? apa yang mengut ppn kepada rekanan?

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by raharjo:

    yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP

    eit.. eit… tungdul alias tunggu dulu, lha kalo gak menyerahkan bkp/jkp gimana…
    mosok harus pkp rekan?
    salam.

  • hipnotiz

    Member
    6 May 2010 at 10:53 am

    bukan menyerahkan, dia mungkin perbaikan gedung,ato pembangunan gedung,kan ada ppn nya…

  • cuky

    Member
    6 May 2010 at 10:57 am

    Jadi, yayasan itu harus PKP juga kah?
    Kalau mengenai sisa lebih ada di KMK 604 tahun 1994, kesimpulannya, jika nilai sisa lebih tersebut tidak dipergunakan untuk sarana prasarana, maka akan dikenai pajak penghasilan seperti badan usaha komersil?

    Thanks ya, semuanya..

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 11:10 am
    Originaly posted by hipnotiz:

    dia mungkin perbaikan gedung,ato pembangunan gedung,kan ada ppn nya…

    memang kemungkinan ada ppnnya rekan meskipun dia bangun sendiri atau pake pkp
    kontraktor… namun aku msh bingung nih hub dengan harus pkp kalau dia membangun
    gedung apa ya??? lha nanti kalau saya mau bangun gedung 5.000 m2 juga harus pkp
    dong padahal saya gak menyerahkan bkp/jkp…
    salam bingung.

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by cuky:

    Jadi, yayasan itu harus PKP juga kah?

    tidak harus rekan cuky, jika dan hanya jika yayasan tsb tidak menyerahkan bkp/jkp
    atau menyerahkan bkp/jkp namun di bawah ketentuan pkp yg 600jt itu tuh…
    salam.

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by cuky:

    Kalau mengenai sisa lebih ada di KMK 604 tahun 1994,

    kok kmk 604 tentang di bawah ini ya rekan…
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 604/KMK.04/1994
    TENTANG
    BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    ini nih yg tentang sisa lebih:
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2009
    TENTANG
    SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
    BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
    PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
    salam.

  • cuky

    Member
    6 May 2010 at 6:56 pm

    rekan ktfd, bagaimana saya mengklaim itu adalah JKP/BKP dan bukan JKP/BKP?

    Originaly posted by ktfd:

    kok kmk 604 tentang di bawah ini ya rekan…

    salah ketik toh??jadi malu, hehehe…

    Thanks ya..

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now