Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Yayasan
kalau dia dapat dari negara (apbn) apa ada perlakuan khusus atas pajaknya? apa yang mengut ppn kepada rekanan?
- Originaly posted by raharjo:
yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP
eit.. eit… tungdul alias tunggu dulu, lha kalo gak menyerahkan bkp/jkp gimana…
mosok harus pkp rekan?
salam. bukan menyerahkan, dia mungkin perbaikan gedung,ato pembangunan gedung,kan ada ppn nya…
Jadi, yayasan itu harus PKP juga kah?
Kalau mengenai sisa lebih ada di KMK 604 tahun 1994, kesimpulannya, jika nilai sisa lebih tersebut tidak dipergunakan untuk sarana prasarana, maka akan dikenai pajak penghasilan seperti badan usaha komersil?Thanks ya, semuanya..
- Originaly posted by hipnotiz:
dia mungkin perbaikan gedung,ato pembangunan gedung,kan ada ppn nya…
memang kemungkinan ada ppnnya rekan meskipun dia bangun sendiri atau pake pkp
kontraktor… namun aku msh bingung nih hub dengan harus pkp kalau dia membangun
gedung apa ya??? lha nanti kalau saya mau bangun gedung 5.000 m2 juga harus pkp
dong padahal saya gak menyerahkan bkp/jkp…
salam bingung. - Originaly posted by cuky:
Jadi, yayasan itu harus PKP juga kah?
tidak harus rekan cuky, jika dan hanya jika yayasan tsb tidak menyerahkan bkp/jkp
atau menyerahkan bkp/jkp namun di bawah ketentuan pkp yg 600jt itu tuh…
salam. - Originaly posted by cuky:
Kalau mengenai sisa lebih ada di KMK 604 tahun 1994,
kok kmk 604 tentang di bawah ini ya rekan…
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 604/KMK.04/1994
TENTANG
BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANini nih yg tentang sisa lebih:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2009
TENTANG
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
salam. rekan ktfd, bagaimana saya mengklaim itu adalah JKP/BKP dan bukan JKP/BKP?
Originaly posted by ktfd:kok kmk 604 tentang di bawah ini ya rekan…
salah ketik toh??jadi malu, hehehe…
Thanks ya..