Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Yayasan
Hai Rekan-rekan,
Temen aku yayasan, ya semacam sekolah pembelajaran agama. pada dasarnya yayasan juga termasuk badan, sehingga tetap ada perlakuan perpajakan jg. Apakah ada peraturan perpajakan khusus mengenai yayasan?
Terima kasih ya..
Tentu ada…untuk hal2 tertentu seperti tidak adanya PKP…karena yayasan ini bergerak dalam bidang pendidikan…tetapi untuk pajak yang lain perlakuannya sama saja…misal ketika yayasannya menyewa gedung maka yayasan tersebut wajib memungut PPh Final dsb
Hai Reka Tendou, terima kasih untuk jawabannya, kalo boleh tanya, aku bisa dapet peraturannya dimana ya?
U/ perlakuan pph 21 tenaga pengajarnya berarti sama seperti karyawan ya?
Thanks again..
betul…pengurus yang mendapatkan gaji harus dihitung PPh 21 .
- Originaly posted by cuky:
Hai Reka Tendou, terima kasih untuk jawabannya, kalo boleh tanya, aku bisa dapet peraturannya dimana ya?
Diatur dalam UU PPh Ps.2 ayat 1(b), KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE-39/PJ.4/1995
salam, Thanks, Rekan Josu dan Rekan Raharjo..
Pokoknya untuk selain PPN semua pajaknya sama…baik PPh 21 dll…
- Originaly posted by tendou:
Pokoknya untuk selain PPN
maksudnya bisa dijelaskan?
Salam
yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP
aturannya sama dengan yang lainnyaperedaran bruto dari mana mas ,kan sosial?
- Originaly posted by raharjo:
yayasanpun jika peredaran bruto lebih dari 600jt setahun wajib PKP
aturannya sama dengan yang lainnyakalo pkp berarti lebih bayar trus dong, kan jasa pendidikan tidak kena ppn?
kalo tidak ada penyerahan BKP/JKP (atau <600jt) tidak perlu NPPKP..
Hal khusus tentang yayasan pendidikan (keagamaan),
Laba yang diperoleh yayasan dalam pajak dikenal dengan istilah sisa/selisih lebih, yaitu selisih antara jumlah seluruh penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan (lihat lebih detil di SE-nya).
Sisa lebih bukan merupakan objek pajak jika diperoleh yayasan pendidikan yang terdaftar pada instansi yg membidanginya dlm hal ini DEPAG kan yaa dan diinvestasikan kembali dlm bentuk sarana dan prasarana pendidikan dlm jangka waktu 4 tahun.
Hibah/bantuan/sumbangan yang diterima yayasan bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan usaha/penguasaan dengan pemberi.
(Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
setuju….