Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kapan Adanya Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak Oleh PKP?

Tagged: 

  • Kapan Adanya Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak Oleh PKP?

     Destrianti Daloma updated 10 months, 1 week ago 6 Members · 6 Posts
  • wulan nugraheni

    Member
    29 September 2022 at 1:41 pm

    Saya sering bingung dalam pembuatan Faktur. saya bekerja di perusahaan penjualan kedelai. nah, dalam pembuatan faktur pembeli ada yang membeli dari kami sebesar 1 rit (9ton). dalam hal ini saya harus membuat sesuai tanggal pengambilan atau sesuai invoice penjualan? dan apakah saya bisa menjadikan satu penjualan dalam artian pembeli mengambil kedelai lebih dari 1 rit dalam satu faktur dengan nama barang yang berbeda serta harga yang berbeda?

  • Char Aznable

    Member
    29 September 2022 at 3:21 pm

    umumnya tgl di faktur pajak sama dengan tgl di invoice penjual.
    dalam satu faktur pajak bisa di isi banyak jenis barang, tetapi lebih amannya buatkan faktur sesuai invoicenya.

    CMIIW

  • sagitarius

    Member
    4 October 2022 at 4:37 pm

    Untuk faktur pajak dibuat sesuai tanggal invoice. Dan dalam faktur pajak tersebut bisa terdiri dari beberapa jenis barang dengan kuantitasnya, datanya sesuai dengan yang ada di invoice. Jadi satu invoice satu faktur pajak.

  • Gohar Harefa

    Member
    8 February 2023 at 9:48 am

    Faktur pajak diterbitkan sesuai metode yang dipakai, barang masuk lebih dlu atau uang masuk lebih dlu. kalau uang masuk lebih dlu faktur pajak dibuat sesuai tanggal pembayaran. tapi kalau barang masuk lebih dulu ya tanggal faktur sesuai tanggal terima barang.

  • w19

    Member
    20 May 2023 at 8:01 pm

    aturan terbaru tentang faktur pajak PER 03 Tahun 2022

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now