Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › write off piutang tak tertagih
Siang rekan-rekan,
Berdasarkan PMK 105 tahun 2009 dan PMK 57 tahun 2010 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP.
Yang ingin saya tanyakan:
Jika customer adalah customer lama sebelum tahun 2009 ( sebelum ditetapkan PMK 105 tahun 2009) , dan ketika dicairkan produk pembiayaan (misalnya perusahaan pembiayaan) tidak memberikan kelengkapan data NPWP, sedangkan debitur tersebut akan dihapus buku (Write Off) maka apakah masih diperkenankan untuk dihapus bukukan???????- Originaly posted by Medmed:
Berdasarkan PMK 105 tahun 2009 dan PMK 57 tahun 2010 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP.
Yang ingin saya tanyakan:
Jika customer adalah customer lama sebelum tahun 2009 ( sebelum ditetapkan PMK 105 tahun 2009) , dan ketika dicairkan produk pembiayaan (misalnya perusahaan pembiayaan) tidak memberikan kelengkapan data NPWP, sedangkan debitur tersebut akan dihapus buku (Write Off) maka apakah masih diperkenankan untuk dihapus bukukan???????syarat lainnya terpenuhi?
benar2 sudah di tagih bahkan sudah dibawa ke pengadilan dll? - Originaly posted by sistop:
syarat lainnya terpenuhi?
benar2 sudah di tagih bahkan sudah dibawa ke pengadilan dll?sudah terpenuhi untuk customer yang lain, yang tidak ada npwp bagaimana rekan sistop???????
Terima Kasih
[quote=Medmed]sudah terpenuhi untuk customer yang lain, yang tidak ada npwp bagaimana rekan sistop???????
Terima Kasih[/quote
ttp di ajukan, di kasih alasan bahwa sampai dgn saat ini sudah berusaha minta dan mencari npwp tetapi blm menemukan