Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan write off piutang tak tertagih

  • write off piutang tak tertagih

     sistop updated 9 years ago 2 Members · 5 Posts
  • Medmed

    Member
    24 November 2015 at 1:41 pm
  • Medmed

    Member
    24 November 2015 at 1:41 pm

    Siang rekan-rekan,

    Berdasarkan PMK 105 tahun 2009 dan PMK 57 tahun 2010 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP.
    Yang ingin saya tanyakan:
    Jika customer adalah customer lama sebelum tahun 2009 ( sebelum ditetapkan PMK 105 tahun 2009) , dan ketika dicairkan produk pembiayaan (misalnya perusahaan pembiayaan) tidak memberikan kelengkapan data NPWP, sedangkan debitur tersebut akan dihapus buku (Write Off) maka apakah masih diperkenankan untuk dihapus bukukan???????

  • sistop

    Member
    24 November 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by Medmed:

    Berdasarkan PMK 105 tahun 2009 dan PMK 57 tahun 2010 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP.
    Yang ingin saya tanyakan:
    Jika customer adalah customer lama sebelum tahun 2009 ( sebelum ditetapkan PMK 105 tahun 2009) , dan ketika dicairkan produk pembiayaan (misalnya perusahaan pembiayaan) tidak memberikan kelengkapan data NPWP, sedangkan debitur tersebut akan dihapus buku (Write Off) maka apakah masih diperkenankan untuk dihapus bukukan???????

    syarat lainnya terpenuhi?
    benar2 sudah di tagih bahkan sudah dibawa ke pengadilan dll?

  • Medmed

    Member
    24 November 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by sistop:

    syarat lainnya terpenuhi?
    benar2 sudah di tagih bahkan sudah dibawa ke pengadilan dll?

    sudah terpenuhi untuk customer yang lain, yang tidak ada npwp bagaimana rekan sistop???????

    Terima Kasih

  • sistop

    Member
    24 November 2015 at 3:46 pm

    [quote=Medmed]sudah terpenuhi untuk customer yang lain, yang tidak ada npwp bagaimana rekan sistop???????

    Terima Kasih[/quote
    ttp di ajukan, di kasih alasan bahwa sampai dgn saat ini sudah berusaha minta dan mencari npwp tetapi blm menemukan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now