Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?
wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?
- Originaly posted by hkysc98:
REKAN SIMONALIM, USAHA RESTAURAN PAJAK DAERAHNYA NAMANYA PB 1
rekan hkysc98, kalau tidak salah dengan terbitnya UU Tentang Pajak Daerah Tahun 1997, istilah Pb1 (pajak pembangunan 1 ) ini tidak ada lagi.
cukup diberi nama pajak hotel dan restoran.Originaly posted by hkysc98:YANG MEMBAYARNYA JUGA KONSUMEN BUKAN PENGUSAHA RESTAURAN, JADI GAK BOLEH DIJADIKAN BIAYA DALAM MENGHITUNG PPH YBS. MHN KOREKSI.
sangatsependapat
Salam
thanks rekans,
jadi selain byr pjk daerah, juga harus bayar pajak penghasilan ya…tapi bukankah jadi kena pajak ganda rekan2?
salam.
- Originaly posted by kamso:
jadi selain byr pjk daerah, juga harus bayar pajak penghasilan ya…tapi bukankah jadi kena pajak ganda rekan2?
jangan salah paham rekan kamso.
Yang bayar pajak hotel dan restoran adalah pelanggan. Hotel dan restoran hanya memungut dan menyetorkan
Kalau pajak penghasilan baru dibayar atau ditanggung oleh pemilik hotel dan atau restoranSalam
sependapat dengan rekan hanif
trim rekan2 smua, sudah jelas sekarang, jadi memang tak ada pajak ganda ya…
salam