Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?

  • wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?

     kamso updated 14 years, 10 months ago 11 Members · 20 Posts
  • Hanif

    Member
    2 February 2010 at 10:35 pm
    Originaly posted by hkysc98:

    REKAN SIMONALIM, USAHA RESTAURAN PAJAK DAERAHNYA NAMANYA PB 1

    rekan hkysc98, kalau tidak salah dengan terbitnya UU Tentang Pajak Daerah Tahun 1997, istilah Pb1 (pajak pembangunan 1 ) ini tidak ada lagi.
    cukup diberi nama pajak hotel dan restoran.

    Originaly posted by hkysc98:

    YANG MEMBAYARNYA JUGA KONSUMEN BUKAN PENGUSAHA RESTAURAN, JADI GAK BOLEH DIJADIKAN BIAYA DALAM MENGHITUNG PPH YBS. MHN KOREKSI.

    sangatsependapat

    Salam

  • kamso

    Member
    3 February 2010 at 10:16 am

    thanks rekans,

    jadi selain byr pjk daerah, juga harus bayar pajak penghasilan ya…tapi bukankah jadi kena pajak ganda rekan2?

    salam.

  • Hanif

    Member
    3 February 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by kamso:

    jadi selain byr pjk daerah, juga harus bayar pajak penghasilan ya…tapi bukankah jadi kena pajak ganda rekan2?

    jangan salah paham rekan kamso.
    Yang bayar pajak hotel dan restoran adalah pelanggan. Hotel dan restoran hanya memungut dan menyetorkan
    Kalau pajak penghasilan baru dibayar atau ditanggung oleh pemilik hotel dan atau restoran

    Salam

  • wendry

    Member
    3 February 2010 at 2:22 pm

    sependapat dengan rekan hanif

  • kamso

    Member
    4 February 2010 at 11:43 am

    trim rekan2 smua, sudah jelas sekarang, jadi memang tak ada pajak ganda ya…
    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now