Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?
wpop pengusaha restoran, perlukah lapor spt tahunan pph?
rekans,
apakah seorang wpop pengusaha restoran yg telah dikenakan pajak daerah masih hrs melaporkan spt thnan pph? dasar hukumnya apa? terima kasih banyak sebelumnya.ya wajib….
dasar hukumnya…..UU KUP, UU PPh…. 🙂
Pajak daerah kan sebenarnya hampir mirip dengan PPN. yang membayar sebenarnya adalah pembeli, bukan pemilik restoran. pemilik restoran mendapat tugas untuk memungut dari pembeli dan disetorkan ke kas daerah.
nah sedangkan SPT Tahunan PPh kan terkait penghasilan si pemilik restoran tadi.Benar Rekan Nusa,
Pajak Daerah Lain dengan Pajak Negara..- Originaly posted by nusa:
ya wajib….
dasar hukumnya…..UU KUP, UU PPh…. 🙂
Pajak daerah kan sebenarnya hampir mirip dengan PPN. yang membayar sebenarnya adalah pembeli, bukan pemilik restoran. pemilik restoran mendapat tugas untuk memungut dari pembeli dan disetorkan ke kas daerah.
nah sedangkan SPT Tahunan PPh kan terkait penghasilan si pemilik restoran tadi.Sangat Sependapat
salam
- Originaly posted by nusa:
ya wajib….
dasar hukumnya…..UU KUP, UU PPh…. 🙂
Pajak daerah kan sebenarnya hampir mirip dengan PPN. yang membayar sebenarnya adalah pembeli, bukan pemilik restoran. pemilik restoran mendapat tugas untuk memungut dari pembeli dan disetorkan ke kas daerah.
nah sedangkan SPT Tahunan PPh kan terkait penghasilan si pemilik restoran tadi.Sangat Sependapat
salam
- Originaly posted by kamso:
apakah seorang wpop pengusaha restoran yg telah dikenakan pajak daerah masih hrs melaporkan spt thnan pph?
Wajib …. tetapi bukan untuk melaporkan pajak daerahnya melainkan melaporkan pajak yang terkait dengan penghasilannya.
Bukan begitu rekan hanif?Mohon dikoreksi
- Originaly posted by corry:
…. tetapi bukan untuk melaporkan pajak daerahnya melainkan melaporkan pajak yang terkait dengan penghasilannya.
Bukan begitu rekan hanif?pajak daerah yang dibayarkan juga harus dilaporkan ke dinas pendapatan daerah setempat lewat SPTPD. SPTPD ini mirip seperti SPT masa pajak dimana harus dilaporkan setiap bulan.
bym
- Originaly posted by bayem:
pajak daerah yang dibayarkan juga harus dilaporkan ke dinas pendapatan daerah setempat lewat SPTPD. SPTPD ini mirip seperti SPT masa pajak dimana harus dilaporkan setiap bulan.
benar…
Disamping melaporkan SPT PPh juga melaporkan pajak daerahnya.
Namun demikian, praktek yang terjadi dilapangan, Wajib Pajak Daerah hanya melaksanakan kewajiban sebatas penyetoran. Jarang ada yang melapor.
Sanksinya kayaknya juga nggak jalan. makanya jarang ada yang melaporSalam
benar rekan hanif, karena kurang sosialisasi kali ya.
Sependapat dgn Rekan2.
Jadi terdapat 2x Pembayaran Pajak, yaitu Pajak Penjualan (Daerah) dan Pajak Penhasilan/PPh (Pusat).
Namun Pajak Daerah tersebut dijadikan Biaya (Bila menggunakan Pembukuan) untuk pengurang penghasilan dalam menghitung PPh. Jadi sebenarnya pengeluaran Pajak hanya PPh saja.
Mhn Koreksinya..- Originaly posted by kamso:
apakah seorang wpop pengusaha restoran yg telah dikenakan pajak daerah masih hrs melaporkan spt thnan pph?
Jadi harus dibedakan antara Pajak Daerah dengan Pajak Penghasilan…
Sesuai dengan UU PPN Makanan & minuman yg disajikan di hotel restoran adalah Barang Tidak Kena Pajak…
Sebagai gantinya, akan dikenakan pajak daerah sesuai dengan UU 28/2009. 'Pajak Restoran' adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang menjadi 'Objek Pajak Restoran' adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
Sedangkan 'Objek Pajak Penghasilan' adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang :
– diterima atau diperoleh wajib pajak,
– berasal dari indonesia maupun dari luar
indonesia,
– dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak,
DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUNJadi bisa diambil kesimpulan bahwa WPOP Pengusaha Restoran tetap harus melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU PPh dan UU KUP karena WPOP tersebut memperoleh penghasilan/keuntungan…
REKAN SIMONALIM, USAHA RESTAURAN PAJAK DAERAHNYA NAMANYA PB 1, YANG MEMBAYARNYA JUGA KONSUMEN BUKAN PENGUSAHA RESTAURAN, JADI GAK BOLEH DIJADIKAN BIAYA DALAM MENGHITUNG PPH YBS. MHN KOREKSI.
- Originaly posted by hkysc98:
REKAN SIMONALIM, USAHA RESTAURAN PAJAK DAERAHNYA NAMANYA PB 1, YANG MEMBAYARNYA JUGA KONSUMEN BUKAN PENGUSAHA RESTAURAN, JADI GAK BOLEH DIJADIKAN BIAYA DALAM MENGHITUNG PPH YBS. MHN KOREKSI.
Waduh salah banget ini sih… hehehe… Terima kasih utk koreksinya Rekan Hkysc98.
Salam - Originaly posted by Simonalim:
Penjualan (Daerah)
rasanya kurang tepatdeh istilah ini rekan simonalim
cukup pajak daerah sajaSalam