Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › wp resiko menengah
rekan2,
saya sedang dalam audit ppn, oleh fiscus kami digolongkan kedalam wp resiko menengah dengan cara perhitungan secara kualitatif dan kualitatif, apakah rekan2 ada yang tahu cara perhitungan tersebut berdasarkan uu?
mohon bantuannya..
Viewing 1 - 2 of 2 replies