Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wp pengusaha tertentu

  • wp pengusaha tertentu

     begawan5060 updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 17 Posts
  • hkysc98

    Member
    15 January 2010 at 5:02 pm

    wp op domisili Bekasi, NPWP dari kpp Bekasi, usaha dagangnya di Jakarta, (s

    mau tanya: Syarat apa saja wp op menjadi wp pengusaha tertentu ?
    wp op NPWP dari KPP Bekasi, usaha satu2nya di jakarta, apa termasuk pengusaha tertentu ?

    atu2nya ) apa dia termasuk pengusaha tertentu yg pph nya 0.75% x omzet ?

  • hkysc98

    Member
    15 January 2010 at 5:02 pm
  • hkysc98

    Member
    15 January 2010 at 6:37 pm

    maaf salah, soalnya baru belajar. pertanyaannya: wp op NPWP dari kpp Bekasi, tempat usaha (satu2nya) di jakarta, apa termasuk pengusaha tertentu ? apakah pajak pph pengusaha tertentu adalah 0.75% x omzet usaha. tq.

  • vika

    Member
    16 January 2010 at 10:39 am
    Originaly posted by hkysc98:

    apa termasuk pengusaha tertentu ?

    maksud pengusaha tertentu disini apa ya rekan hkysc98?

  • begawan5060

    Member
    16 January 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by hkysc98:

    maaf salah, soalnya baru belajar. pertanyaannya: wp op NPWP dari kpp Bekasi, tempat usaha (satu2nya) di jakarta, apa termasuk pengusaha tertentu ? apakah pajak pph pengusaha tertentu adalah 0.75% x omzet usaha. tq.

    Ya.., termasuk WP OP Pengusaha tertentu (WP OPPT) mulai 1-1-2009

  • hkysc98

    Member
    16 January 2010 at 7:18 pm

    tq rekan begawan5060. peraturannya bisa lihat dimana ? tolong ajarkan kalau gak keberatan, maklum masih belajar. tq. salam.

  • vika

    Member
    16 January 2010 at 7:37 pm

    Kalau boleh tahu apa ya syarat bisa dikategorikan pengusaha tertentu itu?

    sama seperti rekan hkysc98

    Originaly posted by hkysc98:

    peraturannya bisa lihat dimana ?

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 2:17 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 255/PMK.03/2008

    TENTANG

    PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM
    TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
    BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
    BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
    BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
    TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
    Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
    Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan
    Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
    DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA
    GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK
    MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT
    LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh
    penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau
    mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili
    .
    3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
    2008.
    4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan
    untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 3

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal
    menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
    dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

    Pasal 4

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan
    Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan
    Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
    penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP)
    tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
    dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan
    Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum
    bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun
    pajak sebelumnya.

    Pasal 5

    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
    berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan
    yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala
    terakhir yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
    Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12
    (dua belas).

    Pasal 6

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
    ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
    dari masing-masing tempat usaha tersebut.

    (2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi
    pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000
    tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri
    Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
    Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:30 pm

    Dan Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh beserta penjelasannya..

  • wannabewongkpp

    Member
    18 January 2010 at 2:41 pm

    mekanisme pelaporan pph pasal 25-nya gimana rekan begawan? apakah cukup hanya di lokasi sebesar 0,75%?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mekanisme pelaporan pph pasal 25-nya gimana rekan begawan? apakah cukup hanya di lokasi sebesar 0,75%?

    Mestinya harus ada juklak berdasarkan ketentuan baru, namun sampai sekarang kok saya belum menemui. Dgn demikian saya rasa masih sama dengan tatacara lama..

  • wannabewongkpp

    Member
    18 January 2010 at 2:53 pm

    0,75% dan bersifat final?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    0,75% dan bersifat final?

    Ya…., sebagai "pelunasan" bisa dikatakan bersifat final sepanjang tidak ada penghsl lain yang tidak final..

  • hkysc98

    Member
    18 January 2010 at 9:38 pm

    pphnya, omzet per bulanx o.75% ? jadi setiap bulan pph nya berbeda ? pengisian spt 2009,bagi wp tsb, masuk di 1770 angka tiga ? apakah masih dapat potongan ptkp ? mhn petujuk.tq. salam

  • hkysc98

    Member
    18 January 2010 at 9:49 pm

    kalau bersifat final, ya masuk di 1770 III angka 16 tul ? mohon koreksi. tq.salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now