Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › wp pengusaha tertentu
Apakah yang tempat usaha beda dengan domisili sudah otomatis sebagai WP pengusaha tertentu? apakah harus melaporkan ke KPP?
- Originaly posted by hkysc98:
kalau bersifat final, ya masuk di 1770 III angka 16 tul ? mohon koreksi. tq.salam
'Tuull…