Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › WP OP Punya Rumah di LN
WP OP Punya Rumah di LN
Selamat siang rekan ijin bertanya, jk WP OP mempunyai harta di luar negeri berupa rmh kemudian masih dalam tahap angsuran (Utang), Kalau seperti ituu jk ingin ikt PPS cara perhitungannya bagaimana y rekan? Dan Tarif yg diberlakukan ssuai kasus tsb brp % ? Mohon pencerahannya rekan. Terimakasih
kalau ikut kebijakan 2 kena 18% karena pengungkapan harta luar negeri
kalau masih tercover dengan penghasilan, sbrnnya gak perlu ikut PPS, lakukan saja pembetulan SPT Tahunan. misalnya angsuran rumahnya 30juta sebulan, penghasilan bulanannya 100juta perbulan. itu msh tahap wajar.
Viewing 1 - 3 of 3 replies