• WP OP Punya Rumah di LN

  • sarif25

    Member
    28 June 2022 at 9:49 am

    Selamat siang rekan ijin bertanya, jk WP OP mempunyai harta di luar negeri berupa rmh kemudian masih dalam tahap angsuran (Utang), Kalau seperti ituu jk ingin ikt PPS cara perhitungannya bagaimana y rekan? Dan Tarif yg diberlakukan ssuai kasus tsb brp % ? Mohon pencerahannya rekan. Terimakasih

  • Adelia Kurniawan

    Member
    28 June 2022 at 3:21 pm

    kalau ikut kebijakan 2 kena 18% karena pengungkapan harta luar negeri

  • Naruto89

    Member
    5 July 2022 at 9:57 am

    kalau masih tercover dengan penghasilan, sbrnnya gak perlu ikut PPS, lakukan saja pembetulan SPT Tahunan. misalnya angsuran rumahnya 30juta sebulan, penghasilan bulanannya 100juta perbulan. itu msh tahap wajar.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now