Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Wajib Pajak Orang Pribadi PKP Obligasi ORI
Wajib Pajak Orang Pribadi PKP Obligasi ORI
Selamat siang rekan-rekan Ortax, ijin bertanya jika WP OP PKP ada transaksi Obg ORI kemudian Bank menerbitkan FP Keluaran a.n OP tsb, yg Sy tanyakan : 1. Apakah FP tersebut dapat dikreditkan (masuk di B2) atau tidak bisa dikreditkan (masuk B3) ?, 2. Kalau misal FPM tsb tidak dilaporkan walaupun di menu prepopulated ada FPM nya apk bermasalah? dengan catatan tdk ada sangkut pautnya dgn usaha OP PKP tsb. Mohon pencerahannya terimakasih
1. Apakah FP tersebut dapat dikreditkan (masuk di B2) atau tidak bisa dikreditkan (masuk B3) ?==> FPM yang dapat dikreditkan jika mengandung unsur 3M terkait kegiatan usahanya. jika tidak maka tidak dapat dikreditkan.
, 2. Kalau misal FPM tsb tidak dilaporkan walaupun di menu prepopulated ada FPM nya apk bermasalah? dengan catatan tdk ada sangkut pautnya dgn usaha OP PKP tsb. ==> Jika tidak dikreditkan maka dapat dibiayakan, maka atas FPM yang menjadi biaya perlu dilaporkan juga untuk itu masuk di lampiran B3.