Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP KPP Madya
Siang rekan ortax,
Jika perusahaan pusat sudah terdaftar di KPP Madya dan mempunyai anak perusahaan yang berada dikota yang sama tetapi beda KPP apakah cabang tsb harus pindah ke KPP Madya ? apa ada peraturannya rekan ?
tidak
anak persh akan secara otomatis masuk ke KPP Madya apabila omzetnya besar- Originaly posted by kanglili:
anak persh akan secara otomatis masuk ke KPP Madya apabila omzetnya besar
share peratura'a rekan kanglili
Dipindahkan karena sudah memenuhi kriteria seperti dijelaskan dalam pasal 7 (PER-08/PJ/2012) yaitu :
1.Rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul
Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan
rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) tahun terakhir, khusus untuk Wajib
Pajak Badan yaitu ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi
pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
2.Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.