Tagged: , ,

  • WNA WP jg wajib ikut PPS?

  • Claudia

    Member
    2 June 2022 at 6:07 pm

    Hi teman teman, mohon dibantu…

    Ibu saya WNA dan saya WNI. Ayah (Wna) memiliki npwp dan adalah wp, lapor spt. (Tapi spt mereka tidak ada data LN, hanya data DN – Setahu saya WNA tidak perlu melapokan aset2 LN di SPT tahunan)

    Sekarang, ibu saya memiliki deposito di kampung di LN (tidak ada di spt ibu/Bapak). Pada tahun 2015 Ibu menambahkan nama saya ke akun hanya untuk safety jika terjadi sesuatu padanya.

    Nah sekarang, dgn Aeoi, DJP memiliki informasi bahwa saya memiliki akun di LN.

    Jadi saya mau tanya, apakah saya harus ikut PPS dan declare deposito ibu atau saya boleh ketemu AR dan memberitaukan bahwa uang itu milik ibu saya dan dia adalah WNA (dan justru itu tidak wajib ikut PPS)

    Dan jg, saya juga ada kesempatan untuk menerima saldo deposito itu sebagai hibah karena anak kandung dan *seharusnya* tidak harus bayar pajak apa2

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now