Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › WARISAN BELUM DILAPORKAN
WARISAN BELUM DILAPORKAN
Selamat pagi rekan ijin bertanya jk mempunyai 2 petak tanah a.n ortu tdk ber NPWP, kemudian ke-2 tanah tercatat ditahun 1970an dan belum dimasukkan dan dlaporkan oleh ortu di SPT Tahunan (Ortu wafat th 86) s.d skrg Kemudian di th 2019 ada traksaksi jual beli 2petak tanah tsb. Ke-2 tanah itu u/ warisan dan dibagi ke-3 anaknya, yg ingin Sy tnyakan pengisian SPT Tahunannya bagaimana ? Soalnya dr ke-3 anak tsb blm memasukkan warisan (tanah) sejak laku dan haruskah ikt PPS atau bagaimana?. Mohon pencerahannya. Terimakasih
tanahnya sudah terjual atau bagaimana rekan?
Sudah terjual rekan, th 2019 itu
Kalau tidak salah yg diikutkan PPS itu harta yang masih dimiliki saja rekan. Kalau sudah terjual tidak perlu dilaporkan lagi.
Terimakasih rekan