Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Wajib Upload Faktur Tanggal 15, Masih Bisa Buat Faktur Pengganti?
Tagged: …, “Untuk, ”, (1), @kring_pajak, 15, 18, adalah, akun, Ayat, batas, berikutnya, bulan, dari, demikian, faktur, faktur_pajak, juga, ketentuan, mengikuti, merespons, pajak, Pasal, pengganti, penjelasan, PER-03/PJ/2022, pertanyaan, sehingga, tanggal, Twitter, upload, upload-nya
Wajib Upload Faktur Tanggal 15, Masih Bisa Buat Faktur Pengganti?
Rekan-rekan. Izin tanya terkait aturan PER 03/PJ/2022. Jika saya membuat faktur pajak pengganti tanggal 20 April 2022 atas faktur pajak bulan Maret 2022, apakah faktur pengganti tersebut diterima oleh DJP? Karena saya upload melebihi tanggal 15 April.
Harusnya masih boleh rekan karena itu faktur pajak pengganti.
Setuju dengan rekan lely. Batas uploadnya berarti 15 Mei 2022.
batas uploadnya sesuai kapan dibuat fp penggantinya. kalau 20 April brrti 15 Mei.
betul. batas tanggal upload ikut FP penggantinya, bukan ikut FP normalnya
“Untuk batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 …, sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti,” demikian penjelasan akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.
Permisi rekan rekan semuanya saya izin bertanya apakah faktur dibulan maret masih bisa diupload/approval setelah lewat tanggal 15 april ini?.