Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › wajib pajak yg wajib pakai espt 1771
wajib pajak yg wajib pakai espt 1771
salam rekan,
sy mau tanya wajib pajak apa yg diwajibkan menggunakan espt 1771
tolong bantuannya1. Yang sudah wajib e-SPT Masa PPh 21 (berdasarkan PER 14/2013);
2. Yang sudah wajib e-SPT Masa PPN (berdasarkan PER 11/2013);
3. Yang sudah pernah lapor dalam bentuk SPT elektronik; atau
4. Yang terdaftar di KPP Madya/LTO/Kanwil Khusus.kalau utk kanwil khusus, itu utk org asing yg buka usaha di indonesia y
- Originaly posted by ingintautax:
kalau utk kanwil khusus, itu utk org asing yg buka usaha di indonesia y
KPP Badan dan Orang Asing (BADORA) salah satunya rekan.
Ada juga KPP Penanaman Modal Asing dan KPP Perusahaan Masuk Bursa. tq atas sarannya, rekan wrmhswr
kalau lto itu apa y rekan
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
kalau lto itu apa y rekan
Large Tax Office –> KPP WP Besar