• wajib pajak patuh

     rotten updated 15 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • JEFFRY

    Member
    23 April 2008 at 4:06 pm

    tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan wajib pajak patuh?
    apa keuntungan dan kerugian jika menjadi wajib pajak patuh?
    bagaimana seorang wajib pajak dapat dikukuhkan sebagai wajib pajak patuh?
    apa hubungan wajib pajak patuh dengan penerapan GCG (Good Governence Government) di perusahaan?
    TOLONG LAMPIRKAN JUGA DASAR HUKUMNYA JIKA ADA!!!!
    TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA.

  • JEFFRY

    Member
    23 April 2008 at 4:06 pm
  • LIVIE

    Member
    25 April 2008 at 9:14 am

    1. Yang dimaksud dengan WP Patuh adlh sbb (PMK No. 192/PMK.03/2007) :
    a.tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    b.tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    c.Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
    d.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
    berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
    2. Salah satu keuntungan dari WP Patuh adl bisa mendptkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa adanya pemeriksaan hanya penelitian saja. dan salah satu kerugiannya adl apabila pada saat WP Patuh tsb dilakukan pemeriksaan & ternyata hasil pemeriksaan tsb tidak menunjukkan LB, maka akan dikenakan denda administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak (Pasal 17C UU KUP).
    3. Seorang WP bisa dikategorikan sbg WP Patuh, sepanjang memenuhi syarat2 tsb diatas (a s/d d).

    Thanks, semoga membantu.

  • rotten

    Member
    5 July 2009 at 2:03 pm

    wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now