Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › wajib pajak patuh
tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan wajib pajak patuh?
apa keuntungan dan kerugian jika menjadi wajib pajak patuh?
bagaimana seorang wajib pajak dapat dikukuhkan sebagai wajib pajak patuh?
apa hubungan wajib pajak patuh dengan penerapan GCG (Good Governence Government) di perusahaan?
TOLONG LAMPIRKAN JUGA DASAR HUKUMNYA JIKA ADA!!!!
TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA.1. Yang dimaksud dengan WP Patuh adlh sbb (PMK No. 192/PMK.03/2007) :
a.tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
b.tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
c.Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;dan
d.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2. Salah satu keuntungan dari WP Patuh adl bisa mendptkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa adanya pemeriksaan hanya penelitian saja. dan salah satu kerugiannya adl apabila pada saat WP Patuh tsb dilakukan pemeriksaan & ternyata hasil pemeriksaan tsb tidak menunjukkan LB, maka akan dikenakan denda administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak (Pasal 17C UU KUP).
3. Seorang WP bisa dikategorikan sbg WP Patuh, sepanjang memenuhi syarat2 tsb diatas (a s/d d).Thanks, semoga membantu.
wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar…