Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah WP OP Bisa Melakukan Pencatatan? Bagaimana Aturannya?
Apakah WP OP Bisa Melakukan Pencatatan? Bagaimana Aturannya?
dear rekan ortax,
sesuai dengan judul di atas,bisa share peraturannya ?
mohon pencerahannya
Dasar hukumnya di Pasal 28 ayat (2) UU KUP, adapun peraturan pelaksana/teknisnya dapat dilihat di:
– Pasal 12 ayat (2) dan (6) PP 50 Tahun 2022– PMK No. 54/PMK.03/2021
#cmiiw
Rekan. misalkan batas penggunaan pph final umkm sampai dengan tahun 2024, untuk tahun 2025. orang pribadi pasti menggunakan tarif umum. bagaimana cara perhitungan pph 25nya ?
dan untuk menggunakan norma perhitungan neto .apakah ada surat yang diterbitkan oleh djp terkait tarif persentase normanya ?
tolong dibalas.tq
sepi x lah wkwkkw
tahun pertama setelah tahun pengenaan pph final berakhir, maka diberlakukan sama seperti wajib pajak baru dan pengenaan pph pasal 25 di tahun kedua melalui mekanisme perhitungan spt tahunan
kalau ini bagaimana rekan : untuk menggunakan norma perhitungan neto .apakah ada surat yang diterbitkan oleh djp terkait tarif persentase normanya ?
mohon pencerahannya