Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

  • WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

     wiguna updated 16 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Wahyudi

    Member
    12 June 2008 at 3:38 pm

    Misalnya ada sebuah perusahaan yg udah lama nggak aktif, kira-2 masih ada kagak kewajiban perpajakannya?
    Sekedar info, perush ini baru berdiri karena kemudian ada salah satu perseronya yang wanprestasi maka bubar dg sendirinya tanpa ada akta pembubaran, dan yg pasti perush ini sekarang hanya tinggal nama saja.

  • Wahyudi

    Member
    12 June 2008 at 3:38 pm
  • POERBA

    Member
    12 June 2008 at 5:08 pm

    Pak wahyudi, saya mau tanya..
    Perusahaan ini sudah memiliki NPWP belum.. Kl sudah, itu artinya perusahaan ini masih terdaftar di KPP nya.. Dan untuk pencabutan/penghapusan NPWP nya maka perusahaan seharusnya mengajukan surat permohonan ke KPP.. Karena masih terdaftar pastinya KPP menganggap perusahaan tersebut masih mempunyai kewajiban perpajakannya…
    Mohon koreksinya…

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 9:32 am

    Sejalan dengan Pak Poerba..

    sesuai dengan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    SE – 09/PJ.04/2007

    "3. Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP didahului dengan pemeriksaan rutin dalam hal:
    Wajib Pajak Badan atau BUT yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha;
    Wajib Pajak Badan atau BUT dilikuidasi, termasuk Kerjasama Operasi atau Joint Operations yang telah berakhir masa kerjasama operasinya;
    Wajib Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. "

    tetapi di dahului dengan permohonan penghapusan NPWP pak

  • abinzz

    Member
    13 June 2008 at 9:36 am

    bisa di lihat juga pak wahyudi ke

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 160/PJ/2007

    mungkin sangat membantu,, ada lampiranya juga tuh Pak..

  • Budianto

    Member
    18 June 2008 at 8:28 am

    Pak Wahyudi, alamat surat persh.tsb apakah gedung milik sendiri / sewa ?
    biasanya kalo surat dari Pajak tidak diterima / kembali Pos (KEMPOS)
    kalau gak salah dalam 3 tahunan akan dimasukkan ke gol.WP Non Efektif
    dan lama2 mungkin bisa dihapus…., bukan begitu ?

  • wiguna

    Member
    18 June 2008 at 12:19 pm

    Perusahaan dimaksud tetap diwajibkan untuk melaporkan pajaknya. namun karena keg. operasionalnya tidak berjalan maka laba perusahaan = 0. dengan demikian SPTnya dilaporkan Nihil. Sepanjang belum ada pencabutan NPWP, maka perusahaan tetap diwajibkan memperhitungkan, membayar, menyetor dan melaporkan pajaknya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now