Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Utang Pajak Perseroan Terbatas

  • Utang Pajak Perseroan Terbatas

     jerogetho updated 11 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Motout Berkah Sejahtera

    Member
    11 May 2023 at 4:26 am

    Permisi, para senior. Kira kira bagaimana perlakuan utang pajak terhadap komisaris yang juga merangkap sebagai pemilik saham minoritas dalam suatu PT , sebut saja PT A. Kemudian, jika sudah sampai tahap pencekalan, apakah si komisaris dapat membayar utang pajak sesuai proporsi kepemilikan saham nya?, dan info tambahan, bahwa selama PT A berdiri, si komisaris hanya dijadikan boneka yang tidak mengerti dampaknya menjadi pengurus PT. selanjutnya, bahwa ternyata terdapat seseorang yang merupakan salah satu pengurus yang sebenarnya berkuasa penuh dalam PT A bersedia untuk datang ke KPP dan membuat pernyataan tertulis bahwa dialah yang akan menanggung utang pajak tersebut. Mohon pendapatnya senior, merujuk pada PMK No 189/PMK.03/2020 saya masih belum paham kesimpulannya atas kasus ini. Terima Kasih,

  • jerogetho

    Member
    15 May 2023 at 10:06 am

    IMO, urutan penagihan utang pajak itu ke pengurus dulu baik direksi maupun komisaris. Mereka bertanggung jawab atas SELURUH utang pajak. Kalau pengurus ngga ketemu baru terakhir bisa ditagihkan ke owner/pemilik saham sebesar proporsi kepemilikan. (Pasal 7 ayat 2 PMK 189 2020).
    Melihat kasus rekan sepertinya akan sulit bila komisaris ybs hanya bersedia melunasi sebesar proporsi kepemilikan karena petugas pajak sudah diberikan wewenang untuk menagih keseluruhan utang pajak ke pengurus. Mungkin bisa dicoba cara persuasif ke juru sitanya.
    Salam.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now