Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Usaha Rumah Makan Harus PKP ?
Usaha Rumah Makan Harus PKP ?
Usaha Rumah Makan dibawah payung badan usaha berbentuk PT dengan nilai peredaran usaha pertahun diatas 600 juta / tahun , apakah diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP ? Rumah makan tersebut telah dikenakan Pajak Pembangunan Daerah 10 % setiap nota pembayaran dari konsumennya. Mohon info dari temen-temen. Terimakasih.
Makanan dan minuman yang disajikan restoran bukan merupakan barang kena pajak (BKP).
Oleh Karena itu, Usaha Rumah makan tidak diwajibkan PKP.Demikian pendapat saya, smoga bisa membantu..
Regards..
HKw_tax
sip betul banget..
Prinsipnya kalo omzet diatas 600 jt/th harus PKP, kalo ngak kena PPN, di SPT masa PPN tersedia kolom "Tidak Terhutang PPN ….. Rp…. ", mohon koreksinya.
Karena rumah makan tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP,tidak harus PKP walaupun omsetnya sudah melebihi 600 jt. mbak. tapi kalau ia juga menyediakan jasa catering yang omsetnya diatas 600 juta wajib PKP.
Salam
Setuju dengan rekan hkw_tax
Salam
saya setuju dengan rekan hkw
Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN 1984… atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk penyerahan non BKP sehingga pengusaha yang menyerahkan tidak mempunyai kewajiban untuk menjadi PKP dan memungut PPN..
Atas transaksi itu sudah dipajaki oleh Pajak Daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota tempat pengusaha melakukan kegiatan usaha..
Kalo dikenakan PPN juga ntar Double Taxation dunk,,kasihan yang usaha tuh..
Yang pasti bukan objek pajak dari pada repot laporan spt masa ppn terimakasih
- Originaly posted by Darmawan:
Usaha Rumah Makan dibawah payung badan usaha berbentuk PT dengan nilai peredaran usaha pertahun diatas 600 juta / tahun , apakah diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP ? Rumah makan tersebut telah dikenakan Pajak Pembangunan Daerah 10 % setiap nota pembayaran dari konsumennya. Mohon info dari temen-temen. Terimakasih.
Menurut saya,ada keuntungan ga yang diperoleh Darmawan jika dikukuhkan sebagai PKP,misalnya mengkreditkan Pajak Masukan? Kalu tidak ato kalau terlalu sulit bahkan tidak ada org disekeliling Darmawan yg mengerti prosedur pengkreditan pajak masukan lebih baik tidak usah dikukuhkan sebagai PKP, begitu.
Dear All Friends and Attn Friend Lah093
1. Kelompok Makanan dan Minuman yang disajikan di Rumah Makan bedasarkan Pasal 4A Ayat (2) Huruf c UU PPN ditetapkan "Tidak Terutang PPN" sebabdikenakan Pajak Pembangunan Satu atau Pajak Restoran oleh Pemda berdasarkan Perda.
2. Jika memilih menjadi PKP boleh saja jika banyak PPN Pajak Masukan yang tidak dapat di Keditkan misalnya Rumah Makan yang berstatus sebagai Distributor Minuman Ringan seperti Coca Cola dll. sebaiknya minta dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalau hanya menyediakan makan dan minuman untuk dikonumsi ditempat atau pun dibungkus, dengan catatan bukan catering, mana ada pajak masukan dan pajak keluaran untuk pembelian dan penjualan makanan dan minuman tersebut. kalau mau dikukuhkan boleh-boleh saja, tapi ndak ngaruh. pasti nihi-nihil saja SPTnya. nyari repot namanya. sebab, SPT masa, walaupun nihil tetap harus disampaikan. tapi kalau rumah makan tersebut juga menyediakan jasa catering atau jasa lain yang dikenakan pajak atau menjual barang-barang lain yang temasuk BKP dan omsetnya sudah melebihi 600.000.000 baru wajib PKP.
Salam
Sama dengan pak Darmawan, di KPP Madya di kotaku AR minta perusahaan perdagangan beras yang juga tidak terutang PPN wajib dikukuhkan sebagai PKP, alasannya ya seperti kata pak Darmawan omzetnya diatas 600 Juta/tahun. Pada SPT masa PPN dicantumkan omzet setiap bulannya pada kolom tidak terutang PPN …
Mudah2 an masalah ini dibaca oleh otoritas pajak dan dapat dibuatkan peraturan yang spesifik khusus utk perusahaan rumah makan, beras (sembako)…dan sejenisnya.!!!
yups
khan menurut pasal 4
penyerahan di restoran bukan penyerahan bkp
jdi tidak perlu pkpSalam ORTax.