Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Usaha Rumah Makan Harus PKP ?

  • Usaha Rumah Makan Harus PKP ?

     lyhari updated 15 years, 10 months ago 13 Members · 17 Posts
  • Hanif

    Member
    3 February 2009 at 1:24 am

    rasanya keuntungannya tidak ada rekan lah93. sebab pajak masukannya tidak dapat dikreditka. ini diatur dalam KMK No. 575/KMK.04/2000
    TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

    Salam

  • lyhari

    Member
    3 February 2009 at 2:47 am

    sebagai wacana sebenarnya jauh lebih menguntungkan jika usaha restoran menjadi PKP dan dikenakan PPN. Hal ini karena dalam mekanisme PPN terdapat pengkreditan pajaki masukan yang tidak jumpai dalam pajak pembangunan I (pajak daerah). Akan tetapi setuju sekali dengan mayoritas pendapat di atas, karena makanan dan minuman yang disajikan dalam restoran tidak dikategorikan sebagai BKP, maka pengusaha restoran tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, seandainya pengusaha tersebut berstatus PKP, diapun tidak berhak mengkreditkan Pajak masukan, karena Pajak masukannya dipergunakan untuk menghasilkan non BKP.
    Selain itu karena prinsip kemudahan dalam pelaksanaan UU PPN, maka sulit sekali jika mekanisme PPN dilakukan dalam bisnis restoran ini, misalnya menerbitkan Faktur Pajak standar bagi pembeli makanan, menanyakan status PKP pembeli atau pelanggan restoran, mengenakan PPN pada tiap item makanan, misal PPN atas tempe goreng, sambel lalap, ikan teri… ribet.
    Jadi status non PKP bagi pengusaha rumah makan lebih memudahkan bagi pengusaha tersebut dalam pelaksanaannya. salam

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now