Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Usaha Rumah Makan Harus PKP ?
Usaha Rumah Makan Harus PKP ?
rasanya keuntungannya tidak ada rekan lah93. sebab pajak masukannya tidak dapat dikreditka. ini diatur dalam KMK No. 575/KMK.04/2000
TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAKSalam
sebagai wacana sebenarnya jauh lebih menguntungkan jika usaha restoran menjadi PKP dan dikenakan PPN. Hal ini karena dalam mekanisme PPN terdapat pengkreditan pajaki masukan yang tidak jumpai dalam pajak pembangunan I (pajak daerah). Akan tetapi setuju sekali dengan mayoritas pendapat di atas, karena makanan dan minuman yang disajikan dalam restoran tidak dikategorikan sebagai BKP, maka pengusaha restoran tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, seandainya pengusaha tersebut berstatus PKP, diapun tidak berhak mengkreditkan Pajak masukan, karena Pajak masukannya dipergunakan untuk menghasilkan non BKP.
Selain itu karena prinsip kemudahan dalam pelaksanaan UU PPN, maka sulit sekali jika mekanisme PPN dilakukan dalam bisnis restoran ini, misalnya menerbitkan Faktur Pajak standar bagi pembeli makanan, menanyakan status PKP pembeli atau pelanggan restoran, mengenakan PPN pada tiap item makanan, misal PPN atas tempe goreng, sambel lalap, ikan teri… ribet.
Jadi status non PKP bagi pengusaha rumah makan lebih memudahkan bagi pengusaha tersebut dalam pelaksanaannya. salam