Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

  • URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak

     priadiar4 updated 10 years, 12 months ago 24 Members · 89 Posts
  • priadiar4

    Member
    10 April 2013 at 2:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jika "tak ada saling percaya" antara ditjen pajak dgn pembayar pajak penerbit/pemakai fp tsb…

    inipun untuk melindungi PKP yang benar-benar menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Dimulai dari tahapan filterisasi Registrasi Ulang dan verifikasi dan filterisasi Penomoran seri faktur, jadi jangan PKP Fiktif ini menjadi boomerang bagi yang lain

  • Yovi

    Member
    10 April 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by priadiar4:
    Jika berbisnis, faktor kepercayaan kepada rekan bisnis harusnya dipegang teguh. Bila mana saling tidak percaya dan curiga dari awal, maka sama saja hubungan usaha tinggal menghitung hari saja..

    bener banget pak pri..
    tapi resikonya terlalu besar dengan adanya peraturan ini..
    kalo yang transaksinya milyaran dengan PPN ratusan juta bagaimana?
    akan ada kemungkinan tidak dapat mengkreditkan PPN dengan jumlah ratusan juta kan?
    ditambah lagi denda kurang bayarnya nanti..
    dan semua ini terjadi karena adanya human error dari pihak lain..

  • ktfd

    Member
    10 April 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    inipun untuk melindungi PKP yang benar-benar menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Dimulai dari tahapan filterisasi Registrasi Ulang dan verifikasi dan filterisasi Penomoran seri faktur, jadi jangan PKP Fiktif ini menjadi boomerang bagi yang lain

    benar…
    tapi jangan sampai ada usaha utk mengobati tapi dgn "mengamputasi" pengusaha yg sehat
    dan jujur shg berakibat para pengusaha tsb jadi "cacat" dan tak dpt berusaha lagi nantinya…

  • priadiar4

    Member
    10 April 2013 at 2:29 pm
    Originaly posted by yovi:

    akan ada kemungkinan tidak dapat mengkreditkan PPN dengan jumlah ratusan juta kan?

    takut dikenakan tanggung renteng gitu??

  • priadiar4

    Member
    10 April 2013 at 2:34 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tapi jangan sampai ada usaha utk mengobati tapi dgn "mengamputasi" pengusaha yg sehat
    dan jujur shg berakibat para pengusaha tsb jadi "cacat" dan tak dpt berusaha lagi nantinya…

    jika benar-benar mengikuti prosedur tidak perlu takut kok, mungkin karena awal sistem ini apalagi karena serangan umum registrasi ulang PKP PKP menjadi Phobia saling curiga.. ikuti saja prosesnya, tidak tahu jika belum mengalami

  • ktfd

    Member
    10 April 2013 at 2:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika benar-benar mengikuti prosedur tidak perlu takut kok,

    sapa takut… he3…

    Originaly posted by priadiar4:

    ikuti saja prosesnya, tidak tahu jika belum mengalami

    inggih…

  • Yovi

    Member
    10 April 2013 at 2:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yovi:
    akan ada kemungkinan tidak dapat mengkreditkan PPN dengan jumlah ratusan juta kan?

    takut dikenakan tanggung renteng gitu??

    Bukan tanggung rentengnya..
    melainkan kita tidak dapat mengkreditkan PPN yang udah kita bayarkan karena adanya kesalahan dari pihak lain contoh berupa nomor FP ganda yang membuat FP menjadi FP tidak lengkap..

  • ktfd

    Member
    10 April 2013 at 3:29 pm
    Originaly posted by yovi:

    melainkan kita tidak dapat mengkreditkan PPN yang udah kita bayarkan karena adanya kesalahan dari pihak lain contoh berupa nomor FP ganda yang membuat FP menjadi FP tidak lengkap..

    he3… nasib… nasib…

  • eONEbyONE

    Member
    12 April 2013 at 2:16 pm

    Ada dua pendapat yang berbeda

    INI PR untuk DJP

    Bisa gak sih dari DJP menerbitkan surat keputusan yang intinya menyatakan bahwa nomor yang diberikan kepada WP tidak boleh di beritahukan ke pada perusahaan lain (Customer)… Supaya dapat dijadikan acuan oleh WP, Karena bila berlarut-larut tagihan kitra bisa PENDING terus

  • sutarti

    Member
    12 April 2013 at 2:44 pm

    Di kantor saya ada customer yang lebih paranoid lagi.
    Dokumen yang mereka minta ga cuma
    – Surat Pemberitahuan Nomor Seri,
    – Surat Spesimen Tanda Tangan FP,
    – Bukti Penerimaan Surat Tanda Tangan FP

    Tapi minta juga Foto Copy KTP penandatangan FP yang di legalisir….
    Hadeuh…. Parah….Udah djelasin kalau KTP itu adalah dokumen pribadi dan tidak bisa disebarluaskan, masih tetap ngotot minta, kita ngotot juga ga mau kasih.
    Akibatnya kita ga bisa tukar faktur. Jadi boro2 merek menolak membayar, tukar fakturnya aja ga mau.
    Akhirnya terpaksa kita kasih juga.
    Geregetan banget sama WP model kayak gitu.

  • sardio

    Member
    18 April 2013 at 1:31 pm
    Originaly posted by layo2:

    menurut rekan2 apakah Pershan boleh memberikan copy surat itu?

    Saya rasa tidak jadi masalah, karena perlu juga untuk memastikan kebenaran penomoran tersebut.

  • ktfd

    Member
    18 April 2013 at 1:39 pm
    Originaly posted by sutarti:

    Akibatnya kita ga bisa tukar faktur. Jadi boro2 merek menolak membayar, tukar fakturnya aja ga mau.
    Akhirnya terpaksa kita kasih juga.
    Geregetan banget sama WP model kayak gitu.

    hehehe… nasib wp yg kalah kuat ya begini ini… tapi juga gak bisa nyalahin wp yg lebih
    kuat krn memang aturannya yg bikin keadaan demikian bukan… aturan yg menindas!!!

  • novasama

    Member
    18 April 2013 at 5:20 pm
    Originaly posted by sutarti:

    Di kantor saya ada customer yang lebih paranoid lagi.
    Dokumen yang mereka minta ga cuma
    – Surat Pemberitahuan Nomor Seri,
    – Surat Spesimen Tanda Tangan FP,
    – Bukti Penerimaan Surat Tanda Tangan FP

    Tapi minta juga Foto Copy KTP penandatangan FP yang di legalisir….
    Hadeuh…. Parah….Udah djelasin kalau KTP itu adalah dokumen pribadi dan tidak bisa disebarluaskan, masih tetap ngotot minta, kita ngotot juga ga mau kasih.
    Akibatnya kita ga bisa tukar faktur. Jadi boro2 merek menolak membayar, tukar fakturnya aja ga mau.
    Akhirnya terpaksa kita kasih juga.
    Geregetan banget sama WP model kayak gitu.

    saya juga mengalami permintaan seperti itu…:), kalau tdk dituruti invoice tdk diproses…:(
    heran saya, toh sama" pkp, sama" dpt srt yg sifatnya sama dari kpp, knp repot" ngejar data lawan transaksi nya. Apa ga kepikir duduk tenang, tunggu fp masukan datang, begitu diterima klo ada ragu tinggal telp kpp ato kring pajak utk konfirmasi…

  • ktfd

    Member
    19 April 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by novasama:

    begitu diterima klo ada ragu tinggal telp kpp ato kring pajak utk konfirmasi…

    lho… sama2 ruwet dan ribet dong kalau gitu… yo mendingan sekalian saja toh pembeli
    minta2 data ke penjual kalau sama2 ribetnya toh… lagi pula, emangnya si kring pajak
    bisa dan boleh dan mau mengkonfirmasi kebenaran fp tsb… dont think so…

  • elpridina

    Member
    19 April 2013 at 3:51 pm

    iya cukup setuju dgn rekan layo,

    karena di perusahaan kami juga banyak yg minta, kami berikan namum no faktur tsb kami tutupi.
    karna klo hanya ini memastikan nomor yg kami berikan dapat di kreditkan atau tidak, bisa dgn mencatat Nomor surat tsb.

    dan jika mereka gak percaya juga, qta nanti bisa memberikan bukti pelaporan (copy A2) kpd mereka setelah dilaporkan…

    sejauh ini itu yg kami berikan, untuk customer yg gak percayaan hehehehehe…
    walau dari beberapa customer ada yg terima, namun tetep ada aja yg ngeyel kekeh pengen tau no seri nya…

    semoga membantu 😀

Viewing 61 - 75 of 89 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now