Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak
- Originaly posted by layo2:
riber dunk rekan, kerena mungkin rekan blm pernah mengalami faktur pajak rekan di palsukan oleh pihak yg gak bertanggung jawab.
ya selama bisa dibuktikan bukan rekan yang menerbitkan kenapa harus pusing..
- Originaly posted by priadiar4:
ya selama bisa dibuktikan bukan rekan yang menerbitkan kenapa harus pusing..
Kerena waktu kita yg terbuang sia2 berurusan dengan DJP untuk sesuatu hal yg bukan kesalahan kita.
Intinya menurut saya sistem di DJP harus benar2 canggih untuk mendektsi langsung ada ke jadian PT A ( Asli ) dan PT A ( palsu ).
ikut sharing…….
perusaaah saya bekerja malah di minta suruh melampirkan bukti tanda tangan juga…ples nomer fp dri pajak… ( curiga saya )
seperti yg tlah di bhs di page2 sblmnya…..kecendrungan terjadinya pemakian nomer fp pajak bisa saja terjadi….tanpa sepengetahuan wp yg asli…..
yg saya kawatirkan justru pada tataran temuan pemakain fp oleh orang lain……
selain memakan waktu menurusnya….ditambah kinerja kpp juga terkenal lambat…(.terbentur birokrasi dan aturan2 baku).sedangkan wp yg dirugikan butuh
penanganan cepat…..tapi jika tidak melampirankan …tagihan2 kita akan di pending …pusing juga dibuatnya…… jln yg pling aman mungkin dgn memblock nomer fp s/d berapanya…seperti sarab @begawan
mau maju memang butuh pengorbana hahahhahahhaa…..
- Originaly posted by resva:
perusaaah saya bekerja malah di minta suruh melampirkan bukti tanda tangan juga…ples nomer fp dri pajak… ( curiga saya )
seperti yg tlah di bhs di page2 sblmnya…..kecendrungan terjadinya pemakian nomer fp pajak bisa saja terjadi….tanpa sepengetahuan wp yg asli…..
yg saya kawatirkan justru pada tataran temuan pemakain fp oleh orang lain……
selain memakan waktu menurusnya….ditambah kinerja kpp juga terkenal lambat…(.terbentur birokrasi dan aturan2 baku).sedangkan wp yg dirugikan butuh
penanganan cepat…..setuju rekan…..
Originaly posted by resva:tapi jika tidak melampirankan …tagihan2 kita akan di pending …pusing juga dibuatnya…… jln yg pling aman mungkin dgn memblock nomer fp s/d berapanya…seperti sarab @begawan
udah dicoba, tapi ada yg menolak n ada yg akhirnya mengerti.
laporkan saja ke pihak yang berwajib 😀
menurut saya ini rahasia bagi WP
karena penggunaan no fp itu di wp bukan oleh KPP. wp yang harus menjaga kerahasiaanya mencegah penyalahgunaanKlo wp mau memberikan f/c ke klien, ya itu udah di bawah tanggung jawab wp bersangkutan.
Paling aman seperti rekan @begawan katakan,
berikan saja f/c tapi nomornya di block, yang penting di atas kan kelihatan nomor surat pemberitahuan faktur kita adalah xxxxxx/xxxx/xxx/2013
karena sebenarnya sah atau tidaknya suatu surat kan justru bisa dilacak dari nomor suratnyakalau menurut saya sih..
untuk nomor seri faktur pajak ada baiknya diberikan fotocopy Surat Nomor seri faktur pajak dari ditjen pajak dengan catatan no seri nya di coret aja/diblok item..toh dengan adanya surat itu, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tsb telah memohon nomor seri faktur pajak.
- Originaly posted by flank3r:
menurut saya ini rahasia bagi WP
karena penggunaan no fp itu di wp bukan oleh KPP. wp yang harus menjaga kerahasiaanya mencegah penyalahgunaanKlo wp mau memberikan f/c ke klien, ya itu udah di bawah tanggung jawab wp bersangkutan.
Paling aman seperti rekan @begawan katakan,
berikan saja f/c tapi nomornya di block, yang penting di atas kan kelihatan nomor surat pemberitahuan faktur kita adalah xxxxxx/xxxx/xxx/2013
karena sebenarnya sah atau tidaknya suatu surat kan justru bisa dilacak dari nomor suratnyasolusi yg bagus rekan
- Originaly posted by v112u5:
kalau menurut saya sih..
untuk nomor seri faktur pajak ada baiknya diberikan fotocopy Surat Nomor seri faktur pajak dari ditjen pajak dengan catatan no seri nya di coret aja/diblok item..toh dengan adanya surat itu, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tsb telah memohon nomor seri faktur pajak.
tapi ada beberapa customer yg gak mau….., hrs kelihatan semua
- Originaly posted by layo2:
tapi ada beberapa customer yg gak mau….., hrs kelihatan semua
saya mengalami hal ini. dilema jadinya. Klo disalahgunakan?
customer lama saya pun minta npwp,copy specimen ttd faktur&bukti penerimaan surat nya dari kpp, serta surat pemberian nmr seri. Saya berikan namun saya hitamkan krn sifat surat rahasia, eh malah minta harus diperlihatkan utk bisa di cross check kebenaran nya. Ya terpaksa saya tampilkan nmr seri nya, biar proform inv saya cepat diproses.
customer seperti ini konyol jg sebetulnya, apa tdk terpikir kalau supplier mengajukan permintaan nmr seri lg, dan nanti nmr faktur yg diterbitkan sdh berbeda dng yg di surat?dulu sewaktu saya ikut sosialisasi per-24, sempat disinggung bgmn kita tahu apakah nmr seri faktur yg diterima valid atau tidak. Kesepakatan nya : telp kpp atau kring pajak sendiri.
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa tidak? Kurang apa lagi? Bukankah sudah membuktikan bahwa :
a. Masih resmi terdaftar sebagai PKP;
b. resmi memperoleh jatah nomor FP dari DJP, bukan nomor "fiktif"hehehe… ada 1 lagi potensi masalah, yaitu bgm pembeli tahu bahwa no seri fp tsb tidak
"ganda" akibat dr kelalaian penjual (mis krn sangking buuuanyaknya transaksi, shg bisa
saja si penjual tsb khilaf bin sembrono memakai no seri yg telah terpakai sebelumnya)??? - Originaly posted by layo2:
harusnya dari DJP ada penegasan untuk sifat: RAHASIA ???
bukan masalah ini poinnya bukan???
- Originaly posted by priadiar4:
Jika berbisnis, faktor kepercayaan kepada rekan bisnis harusnya dipegang teguh. Bila mana saling tidak percaya dan curiga dari awal, maka sama saja hubungan usaha tinggal menghitung hari saja..
hehehe… benar bung pri…
namun, bagaimana pem mau bekerja sama dgn baik dgn para pembayar pajak pengusaha,
jika "tak ada saling percaya" antara ditjen pajak dgn pembayar pajak penerbit/pemakai fp tsb…
seharusnya, aturan itu dibuat utk mempermudah para pembayar pajak, bukan malah
dibuat utk memperuncing dan memperunyam relasi antara para pembayar pajak pengusaha
yg sdh dgn jujur bertransaksi antara mereka… - Originaly posted by layo2:
Originaly posted by v112u5:
kalau menurut saya sih..
untuk nomor seri faktur pajak ada baiknya diberikan fotocopy Surat Nomor seri faktur pajak dari ditjen pajak dengan catatan no seri nya di coret aja/diblok item..toh dengan adanya surat itu, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tsb telah memohon nomor seri faktur pajak.
tapi ada beberapa customer yg gak mau….., hrs kelihatan semua
coba kasih saran….coba Rekan Layo2 buat surat ke KPP untuk masalah ini yang nantinya di jawab oleh KPPnya…nah jawaban tersebut Rekan kasih deh ke Supplier…masa masih tidak mengerti juga sih Suppliernya…
menurut saya kita berikan dengan menutup kode seri faktur pajak nya. sehingga customer percaya kita telah mendaptkan no seri faktur pajak dan yakin kita menggunakan no seri yang telah ditentukan oleh DJP. tidak menghilangkan sifat kerahasiaan surat tersebut.