Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM urgent denda psl 14(4) SE 26 2015

  • urgent denda psl 14(4) SE 26 2015

     wrmhswr updated 8 years, 10 months ago 36 Members · 133 Posts
  • rachmatjac

    Member
    17 June 2015 at 9:48 am

    Jadi untuk menghindari denda atas SE26/PJ/2015 belum ada solusinya ya Rekan"?

  • bezita

    Member
    17 June 2015 at 9:53 am
    Originaly posted by rachmatjac:

    Jadi untuk menghindari denda atas SE26/PJ/2015 belum ada solusinya ya Rekan"?

    buat para master sekalian ..apakah ada win solution y untuk masalah ini baik dari penjual atupun pembeli krna kta pd dsarnya hanya ingin menjalankan jual-beli namun mengapa SE ini menjadi momok yg sangat mengerikan….mhon share y master sekalian…..

  • Ary Panca

    Member
    17 June 2015 at 1:35 pm

    Menurut saya bila inisiatif kita sendiri melakukan pembetulan dan akhirnya diterbitkan STP kita bisa usahakan dengan Pengajuan Pengahapusan Denda/ Bunga 2 %

  • Ary Panca

    Member
    17 June 2015 at 1:39 pm

    Mungkin solusinya langsung dilakukan pembetulan atas inisiatif sendiri dan bila akhirnya dikeluarkan STP maka kita bisa ajukan penghapusan denda/ bunga 2% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015.

  • Tanyapjk

    Member
    18 June 2015 at 8:51 am

    Hi Rekan2 Ortax,

    Rekan, saya mendapatkan petunjuk lagi mengenai penggunaan no seri faktur pajak. di dalam lampiran 3 Per 24/Pj/2012 di bagian B.3 mengenai kode dan nomor seri faktur pajak dikatakan bahwa
    "c. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama
    dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak."
    Nah, berarti dalam Per 24/PJ/2012 sudah menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan, sehingga sebelum ada SE 26 ini bukan kesalahan WP karena sudah ditegaskan bahwa harus digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan. Mohon advise dari rekan2

  • wrmhswr

    Member
    18 June 2015 at 8:58 am
    Originaly posted by tanyapjk:

    Nah, berarti dalam Per 24/PJ/2012 sudah menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan, sehingga sebelum ada SE 26 ini bukan kesalahan WP karena sudah ditegaskan bahwa harus digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan.

    Di Lampiran PER 24/2012 juga tertuliskan bahwa tanggal FP diisi dengan tanggal FP dibuat, berarti bisa dikatakan juga bahwa PER 24/2012 menegaskan bahwa tidak mungkin FP bisa dibuat dengan menggunakan NSFP yang surat NSFP nya sendiri baru akan diterima beberapa hari kemudian.

  • Tanyapjk

    Member
    18 June 2015 at 9:20 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Di Lampiran PER 24/2012 juga tertuliskan bahwa tanggal FP diisi dengan tanggal FP dibuat, berarti bisa dikatakan juga bahwa PER 24/2012 menegaskan bahwa tidak mungkin FP bisa dibuat dengan menggunakan NSFP yang surat NSFP nya sendiri baru akan diterima beberapa hari kemudian.

    Tapi ga ada kalimat yang menegaskan bahwa harus dibuat berdasarkan sesudah tanggal surat NSFP. Pada dasarnya penerbitan faktur pajakkan berdasarkan pembayaran atau penyerahan mana yang lebih dahulu. Tanggal faktur pajak juga akan kita isi berdasarkan tanggal kita buat. Mungkin ada pendapat rekan2.

  • Hendropajak

    Member
    18 June 2015 at 10:35 am
    Originaly posted by tanyapjk:

    Nah, berarti dalam Per 24/PJ/2012 sudah menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan, sehingga sebelum ada SE 26 ini bukan kesalahan WP karena sudah ditegaskan bahwa harus digunakan untuk tahun yang sama dengan penerbitan.

    Setuju rekan…
    Simak yang ini : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=54761

    ortax

  • harl3m123

    Member
    18 June 2015 at 11:06 am
    Originaly posted by ary panca:

    Menurut saya bila inisiatif kita sendiri melakukan pembetulan dan akhirnya diterbitkan STP kita bisa usahakan dengan Pengajuan Pengahapusan Denda/ Bunga 2 %

    Pengajuannya memakai peraturan yang mana rekan?
    Ini uda dibahas oleh banyak orang, tapi baru sebatas opini doank.

  • harl3m123

    Member
    18 June 2015 at 11:08 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Pengajuannya memakai peraturan yang mana rekan?

    Ooh sudah dijawab oleh rekan Ary dengan memakai PMK 91. Mungkin sudah ada yang coba dan berhasil boleh di share disini

  • livyah08

    Member
    18 June 2015 at 4:38 pm

    rekan-rekan ortax.. saya di bulan Januari 2015 ini ada issued FP yang tanggalnya sebelum tgl terbit e-Nofa, apakah bakal kena sanksi juga?
    dan apakah bisa dilakukan pembetulan? kebetulan penjualan itu ke WP orang pribadi..

  • jon1201

    Member
    18 June 2015 at 4:49 pm
    Originaly posted by livyah08:

    apakah bisa dilakukan pembetulan?

    Di sarankan pembetulan, lihat contoh SE-26/pj/2015

  • wrmhswr

    Member
    19 June 2015 at 9:04 am
    Originaly posted by tanyapjk:

    Tapi ga ada kalimat yang menegaskan bahwa harus dibuat berdasarkan sesudah tanggal surat NSFP.

    FP memang harus dibuat saat penyerahan/pembayaran.
    Tapi faktanya juga FP tidak mungkin dibuat sebelum dapat NSFP.
    Kalau dibuat sebelum dapat NSFP artinya kan FP tidak dibuat dengan keadaan sebenarnya, bukan dengan cara memaksakan ke tanggal penyerahan/pembayaran, tapi faktanya memang tidak bisa dibuat pada tanggal penyerahan/pembayaran.

Viewing 121 - 133 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now