Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM urgent denda psl 14(4) SE 26 2015

  • urgent denda psl 14(4) SE 26 2015

     wrmhswr updated 8 years, 11 months ago 36 Members · 133 Posts
  • lintang87

    Member
    9 June 2015 at 6:47 pm

    Waduuuh…gawat ini, klo rekan bezita udah terima stpnya ???
    Semoga segera ada penyelesaian untuk mslh ini

  • Hendropajak

    Member
    12 June 2015 at 2:42 pm
    Originaly posted by lintang87:

    Waduuuh…gawat ini, klo rekan bezita udah terima stpnya ???
    Semoga segera ada penyelesaian untuk mslh ini

    Dahlan Iskan : Kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kebatilan yang diperjuangkan.

  • jon1201

    Member
    12 June 2015 at 3:04 pm
    Originaly posted by bezita:

    ya rekan bener tetap kena sanksi 2 % dari DPP y…sudah ada solusi atas ni SE nggak mhon share y..rekan smua

    tertuang dlm SE tsb ada solusi dg pembetulan SPT PPn sebelum adanya pemeriksaan DJP. itu berlaku tgl 2 april2015. jd untuk faktur sebelum2 nya harusnya ga ngaruh,,,
    betul ga?

  • wrmhswr

    Member
    12 June 2015 at 3:34 pm
    Originaly posted by jon1201:

    betul ga?

    kalau menurut saya berlakunya ngikut PER 24/2012 rekan, bisa dilihat di maksud dan tujuan dari SE tersebut.

  • jon1201

    Member
    12 June 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    bisa dilihat di maksud dan tujuan dari SE tersebut.

    baiklah sy sependapat. setidaknya semua permasalahan sdh ketemu solusinya spt tertuang di SE tsb.

  • harl3m123

    Member
    13 June 2015 at 7:34 pm
    Originaly posted by jon1201:

    baiklah sy sependapat. setidaknya semua permasalahan sdh ketemu solusinya spt tertuang di SE tsb.

    Klo solusi yang gak usa keluar duit, ada gak mr. jon?
    Solusi bagi pengusaha adalah solusi yang tidak memberatkan kantongnya

  • H36UN

    Member
    14 June 2015 at 9:12 pm

    rekan-rekan ortax

    sekedar flashback ke belakang, hal ini penah ane jadikan concern pertanyaan dan ane minta saran/masukan dari rekan-rekan ORtax. ini link nya
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=41908
    silahkan dilihat tanggapannya dari rekan-rekan. ada tanggapannya rekan pri juga loh :p

    tetapi SE-26-2015 memang untuk kejar target setoran. kalau memang penanggalan ini penting dilock dong di e-spt 1111. jangan saat di e-faktur yang berlaku di 2015. kenyatannya di espt 1111 tanggal tidak di lock, hanya range jatah nomor saja. tanggal terima surat kan tidak di isi di e-spt 1111.

    tetapi di perusahaan ane bekerja sudah antisipasi hal ini karena mempertimbangkan benar, lengkap, jelas ane sudah curiga orang pajak akan arahkan ke situ. jadi ane aman dari pemecatan deh. 🙂

    rasanya sulit membatalkan se-26-2015, nga kaya membatalkan aturan ngintip deposito nasabah.

    saran ane coba akalin pakai PMK-151-2013. harusnya sih bisa kg dianggap tepat waktu sepanjang tidak ada pergeseran masa pajak.

    salam.

    ortax

  • jon1201

    Member
    15 June 2015 at 8:09 am
    Originaly posted by H36UN:

    Klo solusi yang gak usa keluar duit, ada gak mr. jon?

    bisa asal status SPT PPn rekan LB (lebih bayar) selama setahun atau di akhir tahun, lalu ajukan restitusi.
    Maka uang kelebihan bayar PPN akan di bayarkan kpd kita meski hrs lewat prose pemeriksaan.

  • jon1201

    Member
    15 June 2015 at 8:24 am
    Originaly posted by jon1201:

    harusnya sih bisa kg dianggap tepat waktu sepanjang tidak ada pergeseran masa pajak.

    Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat
    Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri
    Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei
    2013.
    itu hanya berlaku sampe 31 mei 2013??

  • jon1201

    Member
    15 June 2015 at 8:29 am
    Originaly posted by jon1201:

    PER-65/PJ/2010

    ini sudah di cabut.sdh tidak berlaku lg.

  • Tanyapjk

    Member
    15 June 2015 at 3:15 pm

    Hi Rekan2,

    Membahas SE 26 ini sebenarnya sangat menarik, tapi apakah dengan PMK 91, bisa dihapuskan sanksinya? karena kalau kita baca PMK 91, khususnya pasal 1 dan 2
    "Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan
    ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP."

    Pasal 2
    Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi
    Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
    kesalahannya.

    Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya?
    Mohon sharing rekan2 kalau yang sudah ada mengajukan keberatan perihal tersebut

  • Tanyapjk

    Member
    15 June 2015 at 3:16 pm

    Hi Rekan2,

    Membahas SE 26 ini sebenarnya sangat menarik, tapi apakah dengan PMK 91, bisa dihapuskan sanksinya? karena kalau kita baca PMK 91, khususnya pasal 1 dan 2
    "Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan
    ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP."

    Pasal 2
    Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi
    Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
    kesalahannya.

    Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya? karena dendanya timbul akibat UU KUP pasal 14 ayat 4 kan?
    Mohon sharing rekan2 kalau yang sudah ada mengajukan keberatan perihal tersebut

  • H36UN

    Member
    16 June 2015 at 7:05 pm
    Originaly posted by tanyapjk:

    Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya? karena dendanya timbul akibat UU KUP pasal 14 ayat 4 kan?

    nga iso pakai mekanisme PMK-91. PPN memang jadi KB kalau ganti tanggal..? (masa pajak tidak berubah)

  • Budianto

    Member
    17 June 2015 at 8:20 am
    Originaly posted by harl3m123:

    Tidak perlu ada kata backdate di SE ya. Di page 1 SE itu, udah dibilang menegaskan PER 24. Jadi acuan berlakunya bukan tanggal SE itu terbit, tapi tanggal PER 24 itu.

    kenapa gak dirubah saja pasal di PER-24 tsb ?
    kalo SE telat terbit 2 tahun itu namanya penipuan dong.
    salam.

  • Budianto

    Member
    17 June 2015 at 8:22 am

    PER-24 jelas mengatur penggunaan NSFP,
    NSFP dapat digunakan untuk penerbitan FP di tahun pajak ybs.
    bukan digunakan setelah tanggal perolehan NSFP.
    salam.

Viewing 106 - 120 of 133 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now