Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › urgent denda psl 14(4) SE 26 2015
urgent denda psl 14(4) SE 26 2015
Waduuuh…gawat ini, klo rekan bezita udah terima stpnya ???
Semoga segera ada penyelesaian untuk mslh ini- Originaly posted by lintang87:
Waduuuh…gawat ini, klo rekan bezita udah terima stpnya ???
Semoga segera ada penyelesaian untuk mslh iniDahlan Iskan : Kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kebatilan yang diperjuangkan.
- Originaly posted by bezita:
ya rekan bener tetap kena sanksi 2 % dari DPP y…sudah ada solusi atas ni SE nggak mhon share y..rekan smua
tertuang dlm SE tsb ada solusi dg pembetulan SPT PPn sebelum adanya pemeriksaan DJP. itu berlaku tgl 2 april2015. jd untuk faktur sebelum2 nya harusnya ga ngaruh,,,
betul ga? - Originaly posted by jon1201:
betul ga?
kalau menurut saya berlakunya ngikut PER 24/2012 rekan, bisa dilihat di maksud dan tujuan dari SE tersebut.
- Originaly posted by wrmhswr:
bisa dilihat di maksud dan tujuan dari SE tersebut.
baiklah sy sependapat. setidaknya semua permasalahan sdh ketemu solusinya spt tertuang di SE tsb.
- Originaly posted by jon1201:
baiklah sy sependapat. setidaknya semua permasalahan sdh ketemu solusinya spt tertuang di SE tsb.
Klo solusi yang gak usa keluar duit, ada gak mr. jon?
Solusi bagi pengusaha adalah solusi yang tidak memberatkan kantongnya rekan-rekan ortax
sekedar flashback ke belakang, hal ini penah ane jadikan concern pertanyaan dan ane minta saran/masukan dari rekan-rekan ORtax. ini link nya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=41908
silahkan dilihat tanggapannya dari rekan-rekan. ada tanggapannya rekan pri juga loh :ptetapi SE-26-2015 memang untuk kejar target setoran. kalau memang penanggalan ini penting dilock dong di e-spt 1111. jangan saat di e-faktur yang berlaku di 2015. kenyatannya di espt 1111 tanggal tidak di lock, hanya range jatah nomor saja. tanggal terima surat kan tidak di isi di e-spt 1111.
tetapi di perusahaan ane bekerja sudah antisipasi hal ini karena mempertimbangkan benar, lengkap, jelas ane sudah curiga orang pajak akan arahkan ke situ. jadi ane aman dari pemecatan deh. 🙂
rasanya sulit membatalkan se-26-2015, nga kaya membatalkan aturan ngintip deposito nasabah.
saran ane coba akalin pakai PMK-151-2013. harusnya sih bisa kg dianggap tepat waktu sepanjang tidak ada pergeseran masa pajak.
salam.
- Originaly posted by H36UN:
Klo solusi yang gak usa keluar duit, ada gak mr. jon?
bisa asal status SPT PPn rekan LB (lebih bayar) selama setahun atau di akhir tahun, lalu ajukan restitusi.
Maka uang kelebihan bayar PPN akan di bayarkan kpd kita meski hrs lewat prose pemeriksaan. - Originaly posted by jon1201:
harusnya sih bisa kg dianggap tepat waktu sepanjang tidak ada pergeseran masa pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat
Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei
2013.
itu hanya berlaku sampe 31 mei 2013?? - Originaly posted by jon1201:
PER-65/PJ/2010
ini sudah di cabut.sdh tidak berlaku lg.
Hi Rekan2,
Membahas SE 26 ini sebenarnya sangat menarik, tapi apakah dengan PMK 91, bisa dihapuskan sanksinya? karena kalau kita baca PMK 91, khususnya pasal 1 dan 2
"Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan
ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP."Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi
Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya?
Mohon sharing rekan2 kalau yang sudah ada mengajukan keberatan perihal tersebutHi Rekan2,
Membahas SE 26 ini sebenarnya sangat menarik, tapi apakah dengan PMK 91, bisa dihapuskan sanksinya? karena kalau kita baca PMK 91, khususnya pasal 1 dan 2
"Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan
ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP."Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi
Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya? karena dendanya timbul akibat UU KUP pasal 14 ayat 4 kan?
Mohon sharing rekan2 kalau yang sudah ada mengajukan keberatan perihal tersebut- Originaly posted by tanyapjk:
Berarti dengan mengajukan PMK 91, bisa dikurangi atau dihapuskan donk sanksinya? karena dendanya timbul akibat UU KUP pasal 14 ayat 4 kan?
nga iso pakai mekanisme PMK-91. PPN memang jadi KB kalau ganti tanggal..? (masa pajak tidak berubah)
- Originaly posted by harl3m123:
Tidak perlu ada kata backdate di SE ya. Di page 1 SE itu, udah dibilang menegaskan PER 24. Jadi acuan berlakunya bukan tanggal SE itu terbit, tapi tanggal PER 24 itu.
kenapa gak dirubah saja pasal di PER-24 tsb ?
kalo SE telat terbit 2 tahun itu namanya penipuan dong.
salam. PER-24 jelas mengatur penggunaan NSFP,
NSFP dapat digunakan untuk penerbitan FP di tahun pajak ybs.
bukan digunakan setelah tanggal perolehan NSFP.
salam.