Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Upaya hukum apabila surat banding ditolak formal oleh PP (> 3 bulan)

  • Upaya hukum apabila surat banding ditolak formal oleh PP (> 3 bulan)

  • RISKAF 17_official

    Member
    20 May 2022 at 12:20 pm

    Halo,

    Selamat siang rekan pajak

    up. bapak/ibu forum pajak

    Saya ingin menanyakan terkait dengan banding yg di ajukan melebihi 3 bukan kemudian ditolak formalnya

    Saya sudah membaca beberapa referensi untuk mengajukan PK, gugatan dan PTUN

    Mohon arahan dan diskusinya bapak/Inu sekalian

    Apakah sebelumnya sudah ada yg berpengalaman dalam mengajukan upaya tsb di atas karena sudah melebih jt 3 bln dari surat banding

    Kemudian, apakah upaya yg dilakukan berupa Pk, gugatan atau ptun tsb diterima oleh MA?

    Atau tetap ditolak formal

    Terima kasih sebelumnya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now