Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Upaya hukum apabila surat banding ditolak formal oleh PP (> 3 bulan)
Tagged: banding, sengketa_pajak
Upaya hukum apabila surat banding ditolak formal oleh PP (> 3 bulan)
Halo,
Selamat siang rekan pajak
up. bapak/ibu forum pajak
Saya ingin menanyakan terkait dengan banding yg di ajukan melebihi 3 bukan kemudian ditolak formalnya
Saya sudah membaca beberapa referensi untuk mengajukan PK, gugatan dan PTUN
Mohon arahan dan diskusinya bapak/Inu sekalian
Apakah sebelumnya sudah ada yg berpengalaman dalam mengajukan upaya tsb di atas karena sudah melebih jt 3 bln dari surat banding
Kemudian, apakah upaya yg dilakukan berupa Pk, gugatan atau ptun tsb diterima oleh MA?
Atau tetap ditolak formal
Terima kasih sebelumnya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Viewing 1 of 1 replies