Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › undang undang KUP no.28 thn 2007
undang undang KUP no.28 thn 2007
Dear Rekan Ortax,
Apakah Masih berlaku ketentuan atau peraturan undang undang KUP no.28 tahun 2007 pasal 7 ayat 2, bahwa jika WP badan sudah tidak mempunyai kegiatan usaha lagi tinggal akte pembubaran saja, apakah masih di tagih denda atau sanksi tidak melaporkan SPT thnan atau SPT masa???,.
Apakah ada ketentuan atau peraturan yang terbaru lagi, bahwasanya dendanya atau sanksinya bisa ditagih???
Terima kasih
Salam
UU No.36 tahun 2008
7 (1)
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.pasal 7 (2)
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang
tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum
dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan- Originaly posted by dimaz1:
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum
dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;@ rekan dimaz
karena itu ada kasus Si WP nya sudah tidak memiliki kegiatan usaha lagi, tapi masih di terbitkan STP denda atas terlambat lapor SPT Thnannya. sebesar 1juta……apakah pihak DJP punya peraturan yg terbaru yang bisa mematahkan undang undang no,28 dan undang undang no.36…. Mohon bimbingannya, terima kasih. sekarang masalahnya, apakah WP tersebut sudah memberitahukan secara tertulis ke DJP dan pengajuan NE ?? Kalau hal itu tidak dilakukan DJP tahu jika WP tersebut tidak emlakukan kegiatan dari mana? karena "Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum
dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" juga harus di diikuti dengan pemberitahuan ke DJP dan NE, kalau nggak ya jangan salahkan kalau dapat tagihan.- Originaly posted by dimaz1:
sekarang masalahnya, apakah WP tersebut sudah memberitahukan secara tertulis ke DJP dan pengajuan NE ?? Kalau hal itu tidak dilakukan DJP tahu jika WP tersebut tidak emlakukan kegiatan dari mana? karena "Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum
dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" juga harus di diikuti dengan pemberitahuan ke DJP dan NE, kalau nggak ya jangan salahkan kalau dapat tagihan.ooo…gitu rupanya,…..mengerti……dan terima kasih