Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi UMKM Pribadi PPh Final dan Gaji Karyawan Diatas PTKP

  • UMKM Pribadi PPh Final dan Gaji Karyawan Diatas PTKP

     jatis updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • jatis

    Member
    24 August 2022 at 3:17 pm

    Siang Rekan,

    Kalo misalnya Mr X adalaha WP pribadi UMKM PPh final 0,5% sedangkan terdapat karyawan Mr. x yang mempunyai penghasilan diatas PTKP dan karyawan tsb berniat lapor SPT Pribadi.

    Apakah Mr. X bisa memotong, bayar dan lapor SPT PPh 21 atau ini hanya untuk WP pribadi Pembukuan saja yang bisa ?

    Mr. X menyewa ruko, apakah Mr. X bisa memotong, bayar dan lapor SPT PPh Pasal 4 ayat 2 ?

    Mr. x berniat tetap lapor SPT Pribadi dia secara PPh final bukan pembukuan.

    Terima kasih sebelumnya

  • Johnson

    Member
    24 August 2022 at 7:10 pm

    dalam PER 16/PJ/2016 ttg tata cara pemotongan pph21, pasal 2 nya disebutkan salah satu pemotong pph21 adalah orang pribadi pemberi kerja. Jadi Mr. X bisa potong karyawan nya dan menerbitkan Bukti Potong

    dalam 394/KMK.04/1996, ttg pemotongan pajak penghasilan dari persewaan tanah/bangunan pasal 3 ayat 1 , yang kemudian berkaitan dgn KEP – 50/PJ./1996, disebutkan bahwa orang pribadi dapat menjadi pemotong PPh 4 ayat 2 atas persewaan apabila orang pribadi tersbeut menyelenggarakan pembukuan. Jadi Mr. X tidak bisa potong pph4 ayat 2 atas sewa.

    Jika Mr. X tetap ingin pada pencatatan, tetap bisa memanfaatkan PPh Final 0,5%.

    • Johnson

      Member
      24 August 2022 at 7:13 pm

      oh yah, Mr. X hanya memotong karyawan nya yang mana karyawan nya mengerjakan pekerjaan yang sehubungan dengan kegiatan usaha Mr. X. Jadi kalau seperti ART/babysitter itu tidak termasuk yah.

    • jatis

      Member
      25 August 2022 at 9:49 am

      OK, baik rekan berarti bisa bayar, potong dan lapor tidak harus pembukuan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now