Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri

  • umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri

     bsaint66 updated 8 years, 4 months ago 8 Members · 28 Posts
  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:06 pm

    Rekan

    UMKM omset < 4'8m
    Mau deklarasi apartemen di luar negeri rp8m
    Apakah bisa kena tarif 0'5%?
    Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?

    Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
    Ada yg Jawa b 4%

  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:06 pm
  • mblmobil

    Member
    10 August 2016 at 10:12 pm

    Apakah aset di LN itu atas nama UMKM?

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 10:13 pm
    Originaly posted by windriani:

    UMKM omset < 4'8m
    Mau deklarasi apartemen di luar negeri rp8m
    Apakah bisa kena tarif 0'5%?
    Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?

    Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
    Ada yg Jawa b 4%

    Rekan cari Tanya jawab Tax Amnesty.
    Ada 83 tanya jawab. Disitu rekan akan dapat jawaban atas pertanyaan yang rekan ajukan.

  • windriani

    Member
    10 August 2016 at 10:33 pm

    Atas nama bapak .
    Ada di pertanyaan no berapa rekan ?

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 11:08 pm

    45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 8:32 am
    Originaly posted by windriani:

    Apakah bisa kena tarif 0'5%?
    Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?

    Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
    Ada yg Jawa b 4%

    pastikan dulu anda memenuhi syarat UMKM. jika iya, pakai tarif 0,5%, jika tidak, 4%

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 3:25 pm

    Memenuhi syarat UMKM .
    Masalahnya di uu. Point UKM . tak ada kata
    Deklarasi asset luar ngri.
    Cuma dikasih limit 10 m.

    Di spanduk yg dipajang di kpp
    Deklarasi 4% . tak ada kata u untuk UMKM maupun bukan. . .

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 3:26 pm

    Memenuhi syarat UMKM .
    Masalahnya di uu. Point UKM . tak ada kata
    Deklarasi asset luar ngri.
    Cuma dikasih limit 10 m.

    Di spanduk yg dipajang di kpp
    Deklarasi 4% . tak ada kata u untuk UMKM maupun bukan. . .

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:40 pm

    Sudah terjawab Rekan.

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:40 pm
    Originaly posted by windriani:

    Memenuhi syarat UMKM .

    yang mau ikut TA ini WP OP atau badan? jika OP, apakah punya CV atau PT atau pekerjaan lain selain usaha?

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 3:46 pm

    Yg mau ikut ta wpop .
    Ini jadi perdebatan .
    Di undang2 . yg ada kata deklarasi luar ngri sebut 4%
    Tapi di Pasal UMKM cuma sebut limit <10m=o.5%
    Sayang nya tak ada kata termasuk deklarasi luar ng

    Makanya kantor pajak bilang 4%
    Wp bilang 0'5%. Jadi nurut sama siapa ?

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by windriani:

    Tapi di Pasal UMKM cuma sebut limit <10m=o.5%
    Sayang nya tak ada kata termasuk deklarasi luar ng

    Makanya kantor pajak bilang 4%
    Wp bilang 0'5%. Jadi nurut sama siapa ?

    Tulisan itu bukan buah pikiran saya ,tapi asli dari KPP.
    Itu mereka yang keluarkan . Apa gitu, http://www.pjak.co.id. Itu situs resmi

    45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:57 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    apakah OP punya CV atau PT atau ada pekerjaan lain selain usaha?

    silakan dijawab dulu rekan.

    sama tanya juga usahanya apa? total harta deklarasi + harta di SPT berapa?

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:58 pm

    Tulisan itu terbit tanggal 3 Agustus 2016 dari situs resmi Dirjen Pajak.

    http://www.PAJAK.CO.ID

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now