Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri
umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri
Rekan
UMKM omset < 4'8m
Mau deklarasi apartemen di luar negeri rp8m
Apakah bisa kena tarif 0'5%?
Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
Ada yg Jawa b 4%Apakah aset di LN itu atas nama UMKM?
- Originaly posted by windriani:
UMKM omset < 4'8m
Mau deklarasi apartemen di luar negeri rp8m
Apakah bisa kena tarif 0'5%?
Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
Ada yg Jawa b 4%Rekan cari Tanya jawab Tax Amnesty.
Ada 83 tanya jawab. Disitu rekan akan dapat jawaban atas pertanyaan yang rekan ajukan. Atas nama bapak .
Ada di pertanyaan no berapa rekan ?45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.- Originaly posted by windriani:
Apakah bisa kena tarif 0'5%?
Kalo bisa . dasar hukum nya apa ?Soalnya .kpp ada yg jawab 0'5%
Ada yg Jawa b 4%pastikan dulu anda memenuhi syarat UMKM. jika iya, pakai tarif 0,5%, jika tidak, 4%
Memenuhi syarat UMKM .
Masalahnya di uu. Point UKM . tak ada kata
Deklarasi asset luar ngri.
Cuma dikasih limit 10 m.Di spanduk yg dipajang di kpp
Deklarasi 4% . tak ada kata u untuk UMKM maupun bukan. . .Memenuhi syarat UMKM .
Masalahnya di uu. Point UKM . tak ada kata
Deklarasi asset luar ngri.
Cuma dikasih limit 10 m.Di spanduk yg dipajang di kpp
Deklarasi 4% . tak ada kata u untuk UMKM maupun bukan. . .Sudah terjawab Rekan.
- Originaly posted by windriani:
Memenuhi syarat UMKM .
yang mau ikut TA ini WP OP atau badan? jika OP, apakah punya CV atau PT atau pekerjaan lain selain usaha?
Yg mau ikut ta wpop .
Ini jadi perdebatan .
Di undang2 . yg ada kata deklarasi luar ngri sebut 4%
Tapi di Pasal UMKM cuma sebut limit <10m=o.5%
Sayang nya tak ada kata termasuk deklarasi luar ngMakanya kantor pajak bilang 4%
Wp bilang 0'5%. Jadi nurut sama siapa ?- Originaly posted by windriani:
Tapi di Pasal UMKM cuma sebut limit <10m=o.5%
Sayang nya tak ada kata termasuk deklarasi luar ngMakanya kantor pajak bilang 4%
Wp bilang 0'5%. Jadi nurut sama siapa ?Tulisan itu bukan buah pikiran saya ,tapi asli dari KPP.
Itu mereka yang keluarkan . Apa gitu, http://www.pjak.co.id. Itu situs resmi45 Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan. - Originaly posted by goodmorning:
apakah OP punya CV atau PT atau ada pekerjaan lain selain usaha?
silakan dijawab dulu rekan.
sama tanya juga usahanya apa? total harta deklarasi + harta di SPT berapa?
Tulisan itu terbit tanggal 3 Agustus 2016 dari situs resmi Dirjen Pajak.