Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri

  • umkm bole tarif 0'5% deklarasi apt luar negeri

     bsaint66 updated 8 years, 4 months ago 8 Members · 28 Posts
  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 3:59 pm

    Yg ikut ta wpop.
    Yg jd perdebatan . di pasal 10-3 pmk 118
    Hanya cantumkan limit 10m .tarif 0'5%
    Tapi tak ada kata termasuk deklarasi asset
    Luar negri .

    Yg ada kata deklarasi luar ngri .hanya ada di
    Pasal 10 .2 . sebesar 4%

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 4:01 pm
    Originaly posted by windriani:

    Yg ikut ta wpop.
    Yg jd perdebatan . di pasal 10-3 pmk 118
    Hanya cantumkan limit 10m .tarif 0'5%
    Tapi tak ada kata termasuk deklarasi asset
    Luar negri .

    jika memang memenuhi UMKM maka tarif 0,5/2% bergantung total harta. justru karena tidak tercantum sehingga tidak dibatasi.

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 4:03 pm

    Rekan Dani .
    http://www.pajak .co.id . cari di bagian mana ?
    Di tanya jawab tax am . tak ada yg bahas ini

  • windriani

    Member
    11 August 2016 at 4:04 pm

    Kalau ada di situs pajak. Aku bisa cetak
    Bawa ke kpp. Tq semu

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 4:05 pm
    Originaly posted by windriani:

    Rekan Dani .
    http://www.pajak .co.id . cari di bagian mana ?
    Di tanya jawab tax am . tak ada yg bahas ini

    Namti saya janji kirim ya. Mungkin nanti Malam disini alamat webnya.

  • dharmawan a

    Member
    11 August 2016 at 4:31 pm

    http://pajak.go.id/amnestipajak

    FAQ Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

    klik saja ini rekan

    FAQ Amnesti Pajak Lengkap (423.72 KB)

  • begawan5060

    Member
    11 August 2016 at 5:19 pm
    Originaly posted by windriani:

    Mau deklarasi apartemen di luar negeri rp8m
    Apakah bisa kena tarif 0'5%?

    Ya..
    Dalam UU TA, sepanjang termasuk dalam pengertian WP UMKM, maka untuk deklarasi (bukan repatriasi) tarifnya 05,% atau 2% tanpa membedakan harta tsb berada..

  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 5:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..
    Dalam UU TA, sepanjang termasuk dalam pengertian WP UMKM, maka untuk deklarasi (bukan repatriasi) tarifnya 05,% atau 2% tanpa membedakan harta tsb berada..

    setuju rekan

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 6:12 pm

    https://pengampunanpajak.com/2016/08/03/semua-kebi ngungan-anda-tentang-pengampunan-pajak-terjawab-di sini/

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 6:12 pm

    Itu rekan Windriani
    Alamat nya

  • windriani

    Member
    13 August 2016 at 1:59 am

    Tq. Tar aku cari .
    Aku konsul ke 2 konsultan pajak di Jakarta.
    1 bilang 0'5 . 1 bilsng 4. Biaya konsul kasus ini
    Dikenakan 500ribu.

    Lslu di kondul ke divisi ta di 2 kpp.
    Jawabannya juga beda.

    Medtinya bunyi uu. ,ukm 0'5% 10 m ada kalimat termssuk deklaradi luat ngri

  • windriani

    Member
    13 August 2016 at 2:05 am

    Tq . besok saya cari d.
    Lalu saya pinjam utang sama saudara . 300juts. Tak ada surat utang . biarharta bisa dikurangkan utang msx 50% .dua pihsk apakah harus bikin akte pinjam meminjam di notaris ? Pinjamnya di th 2015
    Tq

    ang

  • bsaint66

    Member
    13 August 2016 at 4:21 pm
    Originaly posted by windriani:

    Medtinya bunyi uu. ,ukm 0'5% 10 m ada kalimat termssuk deklaradi luat ngri

    Aturannya jelas rekan.
    Coba lihat juga di PER 07 Lampiran I Petunjuk Pengisian no. 12 Uang Tebusan Angka 8b.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now