Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

  • UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

     ktfd updated 7 years, 7 months ago 16 Members · 59 Posts
  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 3:19 pm

    Pasal 11 PMK-118 :
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang :
    a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

    Seandainya saya ubah seperti ini :
    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
    rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang :
    memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan menerima penghs lainnya, kecuali penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

    Sama, khan?

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 3:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sama, khan?

    sama rekan… tapi penelti TA punya kebijakan sendiri

  • jon1201

    Member
    2 September 2016 at 3:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    dan menerima penghs lainnya,

    Ini kan jenisnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta. benar begitu kan pak ?
    Nah, kalo klaim asuransi mungkin oleh KPP/petugas Helpdesk di masukan ke dalam pengh. sehub. dg pekerjaan bebas sbg agen asuransi.

    Barang kali seperti itu pak.

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 3:55 pm
    Originaly posted by basaroh:

    tapi penelti TA punya kebijakan sendiri

    Inilah yang nggak bener…
    Berarti ketentuan TA akan berubah semua, sesuai jumlah KPP di negeri ini..

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Nah, kalo klaim asuransi mungkin oleh KPP/petugas Helpdesk di masukan ke dalam pengh. sehub. dg pekerjaan bebas sbg agen asuransi.

    Ini juga nggak bener..

  • danilecarlo

    Member
    2 September 2016 at 3:58 pm
    Originaly posted by jon1201:

    MENYIMPANG-nya dibagian mana ya?
    kan sudah sangat jelas di Pasal 11 PMK118

    Maksudnya kurang lebih begini :
    Di lapangan semua UMKM yang ada menerima penghasilan diluar pph final 1 %, diterapkan TA 2,3,5 %.
    WP memaknai itu bila ada dari gaji karena hubungan kerja atau pekerjaan bebas seperti dokter, arsitek, Notaris dan pengacara baru status UMKM nya gugur.
    Kenyataannya dilapangan bila ada deviden , uang sewa, penghasilan lain…. sudah diarahkan kena uang tebus 2, 3, 5 %.
    Isi PMK nya kan hanya begini :
    merupakan Wajib Pajak yang :
    a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

    Kongkrit sewa dan deviden bukan gaji dan perkerjaan bebas.
    Untuk bunga deposito masih dibatu FAQ sbb :

    210. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
    Jawaban:
    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak .

    Penghasilan lain diluar itu harus ikut ketentuan KPP .

  • jon1201

    Member
    2 September 2016 at 4:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini juga nggak bener..

    Terimakasih pencerahannya pak.
    Kalo penghasilan berupa uang pensiunan, dan jaminan hari tua.
    apakah masuk pengh. lainnya atau pengh. dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas ?

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 4:08 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Kalo penghasilan berupa uang pensiunan, dan jaminan hari tua.

    Penghsl Pensiun –> penghsl sehub dgn pekerjaan
    JHT –> bukan harta

  • FRANSISCUS

    Member
    2 September 2016 at 4:08 pm

    berarti hrs dipilah-pilah total penghasilan lain dan totalmpenghasilaqn utama?akan ada dua setoran/tebusan?

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 4:10 pm
    Originaly posted by fransiscus:

    akan ada dua setoran/tebusan?

    Maksudnya?

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 4:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Inilah yang nggak bener…
    Berarti ketentuan TA akan berubah semua, sesuai jumlah KPP di negeri ini

    itu yang terjadi saat ini rekan begawan

  • danilecarlo

    Member
    2 September 2016 at 4:23 pm
    Originaly posted by basaroh:

    itu yang terjadi saat ini rekan begawan

    Betul betul betul.
    Nasib UMKM ditentukan petugas peneliti dipasang masing KPP.
    Bagaimana ini?
    Call center pengaduan tdk bisa di hubungi.

  • FRANSISCUS

    Member
    2 September 2016 at 4:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    akan ada dua setoran/tebusan?

    1. tarif 0,5 atas penghasilan utama
    2. tarif 2 % atas penghasilan lain
    apakah demiikian rekan?

  • begawan5060

    Member
    2 September 2016 at 4:26 pm
    Originaly posted by basaroh:

    itu yang terjadi saat ini rekan begawan

    Suruh mereka memberikan alasan/dasar hukum secara tertulis, kemudian kirim pengaduan secara tertulis ke Dirjen, Menkeu, dan Presiden..

  • jon1201

    Member
    2 September 2016 at 4:49 pm
    Originaly posted by fransiscus:

    apakah demiikian rekan?

    0.5% dari harta (tabungan, deposito, emas, perak, mobil, motor, tanah & bangunan, elektronik dan aset lain) berupa tambahan yg belum diungkap. bukan dari penghasilannya.

Viewing 16 - 30 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now