Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

  • UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

     ktfd updated 7 years, 7 months ago 16 Members · 59 Posts
  • tanyapajak2000

    Member
    7 September 2016 at 12:23 am

    sekalian nanya rekan. kalo umkm penghasilan dibawah 4.8m pertahun.. murni dari 1 kegiatan usaha..
    namun WP memiliki 3 rumah dan 2 rumah disewakan, kemudian wp menerima uang sewa.. apa ikut gugur 0.5% nya?

  • free85

    Member
    7 September 2016 at 6:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tarif tsb adalah tarip WP UMKM yang hanya untuk mengungkapkan harta (deklarasi)..
    Tetapi apabila mengungkapkan harta sekaligus mengalihkan harta ke DN (deklarasi & repatriasi), maka tarifnya 4%, 6%, 10%

    Bukankah untuk tarif UMKM baik deklarasi maupun repatriasi tetap 0,5% dan 2% sesuai PMK 118.

  • danilecarlo

    Member
    7 September 2016 at 12:10 pm
    Originaly posted by free85:

    Bukankah untuk tarif UMKM baik deklarasi maupun repatriasi tetap 0,5% dan 2% sesuai PMK 118.

    Siapa ya tahu ???
    Bukan FAQ ini sudah menjawab :
    45. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • free85

    Member
    7 September 2016 at 1:52 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Siapa ya tahu ???
    Bukan FAQ ini sudah menjawab :
    45. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
    Jawaban:

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Berarti utk umkm tarif deklarasi dan repatriasi sama kan rekan?

  • ktfd

    Member
    7 September 2016 at 2:06 pm

    umkm itu mau dalam ato luar neg, tarif ya 0,5/2%

  • basaroh

    Member
    7 September 2016 at 4:07 pm
    Originaly posted by ktfd:

    umkm itu mau dalam ato luar neg, tarif ya 0,5/2%

    Mantap Rekan

  • irk

    Member
    7 September 2016 at 5:30 pm
    Originaly posted by basaroh:

    Originaly posted by begawan5060:
    Suruh mereka memberikan alasan/dasar hukum secara tertulis, kemudian kirim pengaduan secara tertulis ke Dirjen, Menkeu, dan Presiden..

    Suruh suruh ini yang repot rekan, ketemu penelti TA saja tidak bisa gimana mau minta dasar hukum secara tertulis ke KPP terdaftar, sementara waktu semakin dekat akhir September 2016 ( Periode 1) Mau Kirim Pengaduan atau telepon Ke Hotline Pengaduan Ke Dirjen Pajak Tidak di angkat -angkat serta email ke amnestypajak@…… saya sudah 5 hari belum ada balasan

    Coba dengan Penyampaian TA ke Kanwil DJP, karena sejak 1 Spetember 2016 boleh ke Kanwil

  • basaroh

    Member
    7 September 2016 at 6:42 pm
    Originaly posted by irk:

    Coba dengan Penyampaian TA ke Kanwil DJP, karena sejak 1 Spetember 2016 boleh ke Kanwil

    boleh dicoba, apakah yang mempunyai NPWP diluar Pulau jawa, bisa disampaikan di kanwil yang ada dijakarta?

  • begawan5060

    Member
    7 September 2016 at 8:02 pm
    Originaly posted by free85:

    Bukankah untuk tarif UMKM baik deklarasi maupun repatriasi tetap 0,5% dan 2% sesuai PMK 118.

    Silahkan di baca lagi rekan..

  • dharmawan a

    Member
    8 September 2016 at 6:05 am
    Originaly posted by basaroh:

    boleh dicoba, apakah yang mempunyai NPWP diluar Pulau jawa, bisa disampaikan di kanwil yang ada dijakarta?

    Boleh, bisa koq rekan.

  • harl3m123

    Member
    8 September 2016 at 11:15 am

    hancur-hancur ni petugas di KPP… makanya kalau UUD diterbitkan, ditelaah dulu dan disosialisasikan… Ini uda bulan september, masih orang pada ribut kena tarif UMKM atau bukan???
    harusnya tarif UMKM itu 2%,3% dan 5% supaya tidak menimbulkan perdebatan seperti ini. gara-gara tarifnya 0,5%. semua pengen kejar tarif demikian. Tapi prakteknya, banyak petugas pajak yang menghancurkan impian WP utk memakai tarif tersebut dengan alasan yang tidak begitu diperjelas dalam UU TA. Sehingga jangan salah banyak penafsiran untuk pasal UMKM tersebut.
    Sedihnya negara kita ini.

  • harl3m123

    Member
    8 September 2016 at 11:17 am

    yang bilang FAQ 45 kan ada cth deposito,
    Nah bagaimana kalau orang buka toko omset dibawah 4,8 milyar… Punya tabungan, dapat pendapatan bunga tabungan…
    Nah kalau saya mau debat itu penghasilan di luar usaha, bisa juga kena 2%.

  • free85

    Member
    9 September 2016 at 2:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan di baca lagi rekan..

    Sudah saya baca berulang rekan sbb:
    Pasal 10

    (1)
    Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas:

    Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan,

    adalah sebesar:

    2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
    3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

    (2)
    Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

    4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;
    6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
    10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

    (3)
    Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar:

    0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau
    2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan,

    untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
    (4)
    Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

    Untuk UMKM tertulis tarif 0.5% dan 2% tanpa memisahkan antara repatriasi dan deklarasi. Mohon petunjuknya rekan Begawan.

  • ktfd

    Member
    14 September 2016 at 2:09 pm
    Originaly posted by free85:

    Untuk UMKM tertulis tarif 0.5% dan 2% tanpa memisahkan antara repatriasi dan deklarasi. Mohon petunjuknya rekan Begawan.

    yo memang bener ini… gak usah diperdebatkan lagi toh…

Viewing 46 - 59 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now