Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Uang Muka Pembelian Aset Tetap
Uang Muka Pembelian Aset Tetap
Teman-teman Ortax Mohon Bantuannya
Jadi saya menerima tagihan pembayaran Uang Muka Pembelian Aset sebesar 50% dari Rp.10.000.000. Invoice dan Faktur Pajak dari Supplier tertanggal 20 Desember 2022. Tagihan tersebut saya bayar 13/01/2023. Kedatangan Aset 28 Februari 2023 Invoice Pelunasan tertanggal 28 Februari 2023
Jurnal yang Saya Buat atas Invoice tagihan tersebut
20 Desember 2022
Uang Muka Pembelian 5.000.000
VAT IN 550.000
Hutang Usaha 5.550.000
13 Januari 2023
Hutang Usaha 5.550.000
Bank 5.550.000
28 Februari 2023
Aset 10.000.000
VAT IN 550.000
Uang Muka Pembelian 5.000.000
Hutang Usaha 5.550.000
Apakah jurnal seperti ini bisa diterima di perpajakan ?
bisa