Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tunjangan perumahan
tunjangan perumahan
jadi gini, ada rencan prusahaan akan memberikan tunjagan perumahan bagi beberapa karyawannya.
yg aman sebaiknya seperti apa u/ perlakuan pajaknya, baik buat karyawan juga buat perusahaan.?salam
tunjagannya dalam bentuk uang.
- Originaly posted by adita:
tunjagannya dalam bentuk uang.
yaa di hitung masuk kdalam tunjngan dalam perhitungan pph 21,,
masuk penghasilan bagi karyawannya,,,salam
Bagi perusahaan, tunjangan perumahan walaupun termasuk natura tetapi karena bentuknya dalam uang tunai, maka dapat dijadikan biaya (deductible) bagi perusahaan, sedangkan untuk karyawan, tunjangan tsb sama masuk penghasilan dalam perhitungan PPh 21
Viewing 1 - 5 of 5 replies