Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain TUGAS SEORANG TAX OFFICER PERUSAHAAN

  • TUGAS SEORANG TAX OFFICER PERUSAHAAN

     Tamba updated 16 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Wahyudi

    Member
    7 May 2008 at 10:40 am
  • Wahyudi

    Member
    7 May 2008 at 10:40 am

    Rekan-2 mo nanya nicch, sebenarnya tugas seorang tax officer didalam sebuah perusahaan tuh mencakup apa saja ya? Dan kira-2 beda kagak dengan bagian accounting?
    Thanks sebelumnya.

  • Nurdin

    Member
    7 May 2008 at 10:54 am

    coba dilihat artikel di bawah ini :
    Tax Specialis Sebagai Suatu Profesi ?
    oleh : Defiandry Taslim, SE., Ak., SH., MSi. – Director of Taxes PT INCO

  • Tamba

    Member
    7 May 2008 at 11:03 am

    Masing-masing perusahaan mempunyai sistem yang berbeda dalam penanganan sistem keuangan yang mana di dalamnya ada perpajakan. Pada perusahaan yang cukup besar dimana transaksi yang berhubungan dengan perpajakan langsung cukup besar dan frekuensi tinggi, misalnya PPN, PPh Ps.23 atas jasa-jasa, PPh Ps.22 mereka mempunyai departement tersendiri untuk urusan perpajakan meskipun masih dibawah Finance Department. Tetapi kalau transaksi sedikit yang berhubungan dengan perpajakan langsung biasanya dirangkap oleh bagian accounting.
    Tax Officer menurut saya dalam bahasa sederhananya biasanya menatabukukan penerimaan dan penyetoran pajak perusahaan pada pos yang seharusnya. Baik itu untuk pajak pusat (PPN,PPh,PBB) maupun pajak daerah (Pajak Hiburan, Hotel, Restaurant,dll) dan membuat laporan secara berkala.
    Bagian accounting, biasanya menyangkut proses pembuatan laporan keuangan untuk neraca, rugi laba, cash flow, dll.
    Mungkin segitu dulu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now