Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › transfer pricing
bagaimana cara membuktikan wp telah melakukan transfer pricing
Praktek transfer pricing umumnya terjadi jika terdapat hubungan istimewa. Beberapa Tokoh2 Perpajakan pernah membahas masalah ini secara mendalam di Majalah InsideTax Edisi November 2007. Mungkin Edisi ini bisa menjadi referensi untuk i13w4n.
biasanya indikasi transfer pricing itu klo terdapat hubungan istimewa n harga brg tsb lebih rendah (diluar kewajaran) dari harga pasar..biasanya ini dilakukan dlm hal transaksi ekspor yg susah dilacak..intinya sih kyk gtu…(ada pendapat lain)
setuju dgn pak fiskus jadi lihat saja transaksinya apakah sdh sesuai dgn harga pasar atau tdk. jika tdk, maka transaksi tsb ad kaitannya dgn hub istimewa
terima kasih atas komentarnya, yang akan saya tanyakan lebih lanjut lagi adalah apakah tranfer pricing merupakan penggelapan pajak atau sebagai kebijakkan bisnis berupa penghindaran pajak yang tidak melawan hukum? karena belum ada peraturan/undang-undang yang dengan tegas menyatakan bahwa transfer pricing merupakan perbuatan pidana pajak?
Transfer Pricing merupakan salah satu skema penghindaran pajak secara internasional. skema lainnya bisa berbentuk treaty shopping, thin capitalization dan controlled foreign companies. Tindakan ini dikategorikan sebagai Tax Avoidance yang pasti dengan cara yang cerdas, tidak sembarangan orang bisa melakukannya.
Di beberapa negara tax avoidance ini dibagi menjadi acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance. Apabila tujuan utamanya semata-mata bukan untuk Menghindari, maka itu disebut acceptable tax avoidance (Tax Planning), sebaliknya jika tujuannya untuk menghindari maka itu disebut sebagai unacceptable tax avoidance atau agaressive tax avoidance yang dilarang oleh otoritas pajak.pak nurdin, bisa di contohkan cara membedakan antara acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance
thx sebelumnya
unacceptable tax avoidance salah satunya ciri yang mungkin terjadi adalah adanya transaksi yang direkayasa sehingga menimbulkan kerugian atau biaya-biaya. Sedangkan pada acceptable tax avoidance tidak terdapat transaksi yang direkayasa.
FYI masalah transfer pricing sudah beberapa kali dibahas dalam majalah Insidetax.
kepada Mr. Nurdin saya ingin menanyakan apakah acceptable dan un acceptable tax avoidance ini sudah tertuang dalam peraturan negara tersebut atau kebiasaan dari negara2 tersebut….?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih