Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › transaksi sebelum dan sesudah mempunyai NPWP
transaksi sebelum dan sesudah mempunyai NPWP
numpang tanya ke agan2 sekalian
ada perusahaan yg baru mendapat NPWP bulan Juli 2010, dan sudah mulai beroperasi bulan Januari 2010 (sdh ada transaksi penerimaan dan biaya).
didalam SPT Tahunan nanti, apakah semua transaksi (dari Januari) dilaporkan di dalam SPT? atau dari bulan Juli saja?terima kasih atas tanggapannya
wassalam
- Originaly posted by prmho:
didalam SPT Tahunan nanti, apakah semua transaksi (dari Januari) dilaporkan di dalam SPT? atau dari bulan Juli saja?
dari januari
salam
- Originaly posted by prmho:
ada perusahaan yg baru mendapat NPWP bulan Juli 2010, dan sudah mulai beroperasi bulan Januari 2010 (sdh ada transaksi penerimaan dan biaya).
didalam SPT Tahunan nanti, apakah semua transaksi (dari Januari) dilaporkan di dalam SPT? atau dari bulan Juli saja?Satu tahun buku atau satu tahun pajak
- Originaly posted by prmho:
ada perusahaan yg baru mendapat NPWP bulan Juli 2010, dan sudah mulai beroperasi bulan Januari 2010 (sdh ada transaksi penerimaan dan biaya).
Rekan prmho, akte pendiriannya kapan?. kalau akte pendiriannya sebelum januari 2010, laporan dimula sejak beroperasinya yaitu dari januari 2010.
Salam.
- Originaly posted by prmho:
didalam SPT Tahunan nanti, apakah semua transaksi (dari Januari) dilaporkan di dalam SPT? atau dari bulan Juli saja?
jawabannya:
Originaly posted by prmho:sudah mulai beroperasi bulan Januari 2010 (sdh ada transaksi penerimaan dan biaya).
Yang paling penting adalah historis berdirinya perusahaan,dan apakah benar setelah 6 bulan berlalu, perusahaan baru mengajukan minta npwp?, agak aneh juga perusahaan ini.
Slam.
- Originaly posted by handokotjk:
agak aneh juga perusahaan ini.
iya, bukan salah satu persyaratan mendirikan PT adalah NPWP.
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
iya, bukan salah satu persyaratan mendirikan PT adalah NPWP.
pendapat yang sangat keliru, NPWP diberikan jika badan usaha sudah terbentuk, dengan demikian dirikan dulu PT baru dapat diberikan NPWP. sama halnya dengan orang pribadi yang belum lahir mana bisa ngajuin pembuatan NPWP
setuju dg rekan Sammi,
utk mendirikan PT yg harus ber NPWP awal adalah para pemegang sahamnya
jadi PT yg dimaksud rekan Prmho harusnya mengajukan NPWP paling lama 1 bulan berikutnya setelah ada transaksi- Originaly posted by sammi:
NPWP diberikan jika badan usaha sudah terbentuk, dengan demikian dirikan dulu PT baru dapat diberikan NPWP.
Sependapat.
- Originaly posted by janny:
utk mendirikan PT yg harus ber NPWP awal adalah para pemegang sahamnya
Apakah harus begitu?, tolong info dasar hukumnya.
Originaly posted by janny:jadi PT yg dimaksud rekan Prmho harusnya mengajukan NPWP paling lama 1 bulan berikutnya setelah ada transaksi
Apakah dengan sudah melakukan transaksi sudah bisa minta NPWP. Gimana kalau legalitasnya belum beres.
Mohon pencerahannya.
Salam.
itu bisa saja terjadi rekan2 seperti usaha home industry, setelah memiliki cukup dana mereka mendirikan PT. dipertengahan th.pembukuan sehingga perlakuan pajak bln.januari atau dimulai usaha bukan dari mulai buat npwp..
salam- Originaly posted by masraini:
itu bisa saja terjadi rekan2 seperti usaha home industry, setelah memiliki cukup dana mereka mendirikan PT. dipertengahan th.pembukuan sehingga perlakuan pajak bln.januari atau dimulai usaha bukan dari mulai buat npwp..
Maaf rekan masraini, apakah transaksi sebelum perusahaan berdiri dapat diakui sebagai omset, saya kira nggak bisa, gimana transaksi sebelum perusahaan berdiri dapat dimasukkan kedalam pembukuan peusahaan tersebut, gimana ya .. cara pencatatannya?
Salam.
rekan handoko..
ini permasalahan legalitas perusahaan yg terpenting apakah para pendiri pt. mau melaporkan transaksi tersebut. yg mjd ketentuan pajak kapan perusahaan itu menjalankan usaha disertakan pembukuan bukan kapan perusahaan memperoleh NPWP.
salam