Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › transaksi sebelum dan sesudah mempunyai NPWP
transaksi sebelum dan sesudah mempunyai NPWP
sejak adanya kewajiban subyektif (akte pendirian) dan kewajiban obyektif (adanya penghasilan (PPh); penyerahan BKP/PKP (PPN)
setuju…