Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Transaksi Penjualan
Saya ingin bertanya, jika perusahaan Tbk yang melakukan penjualan ke Non PKP, pembeli Non PKP ini ingin retur barang, atas retur itu pembeli Non PKP perlu membuat 3 nota retur, salah satunya dikirim ke KPP
Yang saya ingin tanyakan
1. Apa saja yg perlu disampaikan ke KPP selain nota retur?
2. Apa yg kita dapat setelah diberikan notanya? (BPS/BPE/bukti lain)?
3. Bagaimana cara menyampaikan nota itu? (kirim kantor pos kah? ke KPP kah? atau dengan cara lain seperti apa?)4. Apa saja tahap-tahapannya?
5. Apa yang menjadi Dasar Hukum nya?
Mohon bantuannya, Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies