Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › transaksi jasa konstruksi dengan perusahaan taiwan
transaksi jasa konstruksi dengan perusahaan taiwan
siang rekan2..
sy newbie nih, mohon penjelasan rekan2 untuk case yg sy hadapi
kantor sy ada pekerjaan jasa konstruksi dg perusahaan taiwan, lokasi kerja di kepulauan seribu..kemudian kami buat tagihan (inv&FP) ke perusahaan tersebut. atas transaksi ini kami bisa setor sendiri PPh 4 (2) nya tidak? saya coba tlp ke waskon, diberikan penjelasannya bahwa transaksi ini PPh Ps 24..saya coba telpon ke kring pajak, hanya disebutkan sesuai tax treaty ini masuk Pasal 7 ttg Laba Usaha, dan atas PPh nya krn jasa konstruksi bisa setor sendiri sesuai PP 51 th 2008..makasih
PPh 4 (2) disetor sendiri rekan http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-atas-jasa-konstruksi. Semua penghasilan jasa konstruksi dipotong final tidak ada embel" pph 24 cmiiw
- Originaly posted by misskepow:
atas transaksi ini kami bisa setor sendiri PPh 4 (2) nya tidak?
bisa.. mungkin maksud dari PPh 24 kata waskon adalah kredit pajak yang diberikan oleh perusahaan taiwan, atas penghasilan yang diterima dan dipotong pajak penghasilan dari perusahaan taiwan tersebut.
- Originaly posted by misskepow:
siang rekan2..
sy newbie nih, mohon penjelasan rekan2 untuk case yg sy hadapi
kantor sy ada pekerjaan jasa konstruksi dg perusahaan taiwan, lokasi kerja di kepulauan seribu..kemudian kami buat tagihan (inv&FP) ke perusahaan tersebut. atas transaksi ini kami bisa setor sendiri PPh 4 (2) nya tidak? saya coba tlp ke waskon, diberikan penjelasannya bahwa transaksi ini PPh Ps 24..saya coba telpon ke kring pajak, hanya disebutkan sesuai tax treaty ini masuk Pasal 7 ttg Laba Usaha, dan atas PPh nya krn jasa konstruksi bisa setor sendiri sesuai PP 51 th 2008..seharusnya setor sendiri pasal 4(2).
Terima kasih pencerahannya rekan-rekan, akhirnya stlh cb cr info ke ar sblmnya (yg ar skrg susah skali di hub), transaksi kita bs menyetorkan sndiri sesuai di pasal 5 pp 51 thn 2008 itu, dan ar kita blg ini di tax treaty masuk ke pasal 15 pekerjaan dlm. Hubungan kerja..