Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Transaksi dengan NON PKP

  • Transaksi dengan NON PKP

     Onorus updated 16 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • lim

    Member
    19 February 2008 at 5:01 pm

    Teman-teman,

    Saya mau menanyakan apa buktinya jika kita melakukan transaksi dengan NON PKP, karena pihak KPP tetap menganggap transaksi tersebut dilakukan dengan PKP

    Terimakasih

  • lim

    Member
    19 February 2008 at 5:01 pm
  • fiskus

    Member
    19 February 2008 at 5:37 pm

    sori saya mau tanya dulu…masalah konkretnya sprti apa yah?

  • Tamba

    Member
    20 February 2008 at 8:43 am

    Bapak Lim, kalau misalnya pembelian dari non PKP artinya Bapak gak punya faktur pajak standar untuk dikreditkan (PM), tetapi kalo Penjualan ke Non PKP cukup menerbitkan faktur pajak sederhana, biasanya didalam invoice ada jumlah PPN nya seperti belanja di makro. Thx

  • Onorus

    Member
    20 February 2008 at 8:54 am

    Kalo boleh tahu apa kira-2 masalahnya shg KPP mempersoalkan lawan transaksi Bp. Lim PKP/nonPKP..?

  • lim

    Member
    20 February 2008 at 1:41 pm

    Terimakasih Teman-teman atas jawabannya,

    Tapi fiskus menginkan bahwa jika transaksi tersebut belum dikenakan PPN maka dia akan menggunakan pasal 33 KUP (tanggung jawab renteng), nah maksud saya bagaimana caranya agar kita dapat menunjukkan bahwa lawan transaksi kita adalah Non PKP yang dilarang membuat faktur pajak

    Trims

  • Onorus

    Member
    20 February 2008 at 1:50 pm

    Dokumen apa yg Bp Lim terima dlm transaksi tsb ?
    Adakah FP Sederhana ?
    Dlm FP sederhana kan biasanya ada rincian PPN-nya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now