Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi dengan NON PKP
Teman-teman,
Saya mau menanyakan apa buktinya jika kita melakukan transaksi dengan NON PKP, karena pihak KPP tetap menganggap transaksi tersebut dilakukan dengan PKP
Terimakasih
sori saya mau tanya dulu…masalah konkretnya sprti apa yah?
Bapak Lim, kalau misalnya pembelian dari non PKP artinya Bapak gak punya faktur pajak standar untuk dikreditkan (PM), tetapi kalo Penjualan ke Non PKP cukup menerbitkan faktur pajak sederhana, biasanya didalam invoice ada jumlah PPN nya seperti belanja di makro. Thx
Kalo boleh tahu apa kira-2 masalahnya shg KPP mempersoalkan lawan transaksi Bp. Lim PKP/nonPKP..?
Terimakasih Teman-teman atas jawabannya,
Tapi fiskus menginkan bahwa jika transaksi tersebut belum dikenakan PPN maka dia akan menggunakan pasal 33 KUP (tanggung jawab renteng), nah maksud saya bagaimana caranya agar kita dapat menunjukkan bahwa lawan transaksi kita adalah Non PKP yang dilarang membuat faktur pajak
Trims
Dokumen apa yg Bp Lim terima dlm transaksi tsb ?
Adakah FP Sederhana ?
Dlm FP sederhana kan biasanya ada rincian PPN-nya