Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Transaksi Cross Border
Transaksi Cross Border
Sore rekan semua,,. Saya mau nanya, untuk transaksi cross border, misal secara grup udah bisa mengurangi rate pajak dan memperbesar EAT, tetapi pada saat akan memindahkan profit ke negara sumber bukankah akan dikenakan pajak dividen? yang mana yg akan dikenakan pajak lagi, artinya ada antara mengatur HPP afiliasi dan besaran profit akan berefek kurang lebih sama?
maaf rekan sy kurang paham
Viewing 1 - 2 of 2 replies