Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Membuat Faktur Pajak dengan Tidak Mencantumkan NPWP
Membuat Faktur Pajak dengan Tidak Mencantumkan NPWP
Siang Rekan,
Sesuai dengan aturan terbaru mengenai PPN baik PER 3 maupun 11 tahun 2022 kalau faktur pajak tidak mencantumkan nomer NPWP atau KTP maka akan terkena denda 1% dari DPP.
yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa kalo misalnya customer tidak mau menyerahkan NPWP atau KTP maka kita bisa siasati dengan membuatkan faktur pajak + PPN + tambahan 1%. Untuk menghindari denda 1% karena sudah dimasukan dalam faktur pajak ?
Jadi kalau per oktober 2022 maka suatu perusahaan tinggal mengeluarkan faktur pajak 12%.
Karena di lapangan agak sulit meminta NPWP atau KTP mereka.
ini adalah win win solusi jadi customer tidak perlu memberikan NPWP/KTP dan perusahaan tidak terkena masalah pajak.
Tq
tidak bisa, karena denda 1% itu untuk PKP nya bukan untuk pembelinya
Umumnya pemebli yang tidak mau memberikan NPWP atau KTP merupakan pembeli end user. dimna transaksinya ecer atau tidak besar,.
saran saya jika emng benar seperti itu bisa di masukkan dalam penjualan gunggung saja. karena transaksi gunggung tidak perlu mencantumkan NPWP atau KTP. contoh seperti nota pada minimarket2 terdekat.
saya rasa PKP dan pembeli tidak terbebani denda 1%
dan tarif ppn jua tetap 11%CMIIW 🙂
kalau end user pembelinya gunakan FP digunggung saja rekan, agar tidak dikenakan sanksi 1% dari DPP
Baik Rekan Char Aznable & Elf96,
yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah kalo digunggung itu tidak termasuk dalam definisi faktur pajak tidak lengkap/benar ?
Karena setau saya untuk digunggung itu syaratnya kalo transaksi penjualan yang dilakukan oleh retail.
Sedangkan kebanyakan penjualan itu ke reseller dan diberikan tempo.
Apakah tidak masalah kalo di periksa dan ditemukan yang seharusnya di buat faktur pajak tapi kita gunggung ?
Tq
pajak yang digunggung tetap termasuk pajak yang benar.
pajak yang tidak lengkap/tidak benar itu seingat saya jika di dalam faktur pajak tidak tertera data atau eterangan yang jelas, seperti nama, alamat, no. npwp dst.sedangkan gunggung memang kita tidak memasukkan data tersebut di e-faktur. melainkan langusng di total jadi satu dan input di lampiran AB. jika di periksapun tidak akan jadi masalah karena faktur gunggung hanya menunjukkan invoice penjualan saja tanpa ada faktur pajaknya (di dlm invoice tetap menamilkan nominal ppn 11%). tetapi pada umumnya gunggung cuman di gunakan untuk retail kecil atau end user yang transaksinya tidak besar. jika besar harusnya di buatkan fakur pajak saja.
balik lagi, transaksi rekan ini apa dengan end user, reseler kecil atau perusahaan.
jika end user dan reseller kecil yang nominal tidka besar masukkan gunggung saja, tanpa harus membuatkan faktur pajak. jika penjualan besar seharusnya memang di buatkan faktur pajak.
terkait jika pembeli tidak memberikan NPWP atau data terkait pembuatan faktur. saran saya bisa di tanyakan AR saja baiknya bagaimana.CMIIW 🙂
- This reply was modified 1 year, 6 months ago by Char Aznable.
saya setuju dengan rekan char..
akan lebih bijak dimasukkan ke faktur pajak digunggung karena memang kondisi seperti itu. namun apabila termasuk dlm penjualan yg besar yg mengharus terbit fp, ya tulis saja 00000000000 pada npwp
CMIIW
Mau sedikit meluruskan.
untuk FP sekrng sudah tidak bisa pake 0000000
minimal kalo tidak ada NPWP bisa pake KTP 😀
saya juga mengalami case yang sama, namun jenis usaha nya forwarding, customer perorangan, end user.
tidak bersedia memberikan NPWP maupun NIK, bagaimana cara melaporkan Faktur pajak nya ya ? apakah bisa digungung? karena setahu saya pajak digungung hanya untuk retail.
mohon pencerahan rekan2