Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Membuat Faktur Pajak dengan Tidak Mencantumkan NPWP

  • Membuat Faktur Pajak dengan Tidak Mencantumkan NPWP

  • jatis

    Member
    11 October 2022 at 2:09 pm

    Siang Rekan,

    Sesuai dengan aturan terbaru mengenai PPN baik PER 3 maupun 11 tahun 2022 kalau faktur pajak tidak mencantumkan nomer NPWP atau KTP maka akan terkena denda 1% dari DPP.

    yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa kalo misalnya customer tidak mau menyerahkan NPWP atau KTP maka kita bisa siasati dengan membuatkan faktur pajak + PPN + tambahan 1%. Untuk menghindari denda 1% karena sudah dimasukan dalam faktur pajak ?

    Jadi kalau per oktober 2022 maka suatu perusahaan tinggal mengeluarkan faktur pajak 12%.

    Karena di lapangan agak sulit meminta NPWP atau KTP mereka.

    ini adalah win win solusi jadi customer tidak perlu memberikan NPWP/KTP dan perusahaan tidak terkena masalah pajak.

    Tq

  • Bobby .

    Member
    11 October 2022 at 4:39 pm

    tidak bisa, karena denda 1% itu untuk PKP nya bukan untuk pembelinya

  • Char Aznable

    Member
    12 October 2022 at 10:46 am

    Umumnya pemebli yang tidak mau memberikan NPWP atau KTP merupakan pembeli end user. dimna transaksinya ecer atau tidak besar,.
    saran saya jika emng benar seperti itu bisa di masukkan dalam penjualan gunggung saja. karena transaksi gunggung tidak perlu mencantumkan NPWP atau KTP. contoh seperti nota pada minimarket2 terdekat.
    saya rasa PKP dan pembeli tidak terbebani denda 1%
    dan tarif ppn jua tetap 11%

    CMIIW 🙂

  • Elf96

    Member
    12 October 2022 at 12:27 pm

    kalau end user pembelinya gunakan FP digunggung saja rekan, agar tidak dikenakan sanksi 1% dari DPP

  • jatis

    Member
    14 October 2022 at 6:10 pm

    Baik Rekan Char Aznable & Elf96,

    yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah kalo digunggung itu tidak termasuk dalam definisi faktur pajak tidak lengkap/benar ?

    Karena setau saya untuk digunggung itu syaratnya kalo transaksi penjualan yang dilakukan oleh retail.

    Sedangkan kebanyakan penjualan itu ke reseller dan diberikan tempo.

    Apakah tidak masalah kalo di periksa dan ditemukan yang seharusnya di buat faktur pajak tapi kita gunggung ?

    Tq

    • Char Aznable

      Member
      17 October 2022 at 8:16 am

      pajak yang digunggung tetap termasuk pajak yang benar.
      pajak yang tidak lengkap/tidak benar itu seingat saya jika di dalam faktur pajak tidak tertera data atau eterangan yang jelas, seperti nama, alamat, no. npwp dst.

      sedangkan gunggung memang kita tidak memasukkan data tersebut di e-faktur. melainkan langusng di total jadi satu dan input di lampiran AB. jika di periksapun tidak akan jadi masalah karena faktur gunggung hanya menunjukkan invoice penjualan saja tanpa ada faktur pajaknya (di dlm invoice tetap menamilkan nominal ppn 11%). tetapi pada umumnya gunggung cuman di gunakan untuk retail kecil atau end user yang transaksinya tidak besar. jika besar harusnya di buatkan fakur pajak saja.

      balik lagi, transaksi rekan ini apa dengan end user, reseler kecil atau perusahaan.
      jika end user dan reseller kecil yang nominal tidka besar masukkan gunggung saja, tanpa harus membuatkan faktur pajak. jika penjualan besar seharusnya memang di buatkan faktur pajak.
      terkait jika pembeli tidak memberikan NPWP atau data terkait pembuatan faktur. saran saya bisa di tanyakan AR saja baiknya bagaimana.

      CMIIW 🙂

      • This reply was modified 1 year, 6 months ago by  Char Aznable.
      • Yudhistira Aulia Maulana Akbar

        Member
        25 October 2022 at 10:17 am

        saya setuju dengan rekan char..

        akan lebih bijak dimasukkan ke faktur pajak digunggung karena memang kondisi seperti itu. namun apabila termasuk dlm penjualan yg besar yg mengharus terbit fp, ya tulis saja 00000000000 pada npwp

        CMIIW

        • Char Aznable

          Member
          27 October 2022 at 9:26 am

          Mau sedikit meluruskan.

          untuk FP sekrng sudah tidak bisa pake 0000000

          minimal kalo tidak ada NPWP bisa pake KTP 😀

  • Qsetya Prasetya

    Member
    26 January 2023 at 2:19 pm

    saya juga mengalami case yang sama, namun jenis usaha nya forwarding, customer perorangan, end user.
    tidak bersedia memberikan NPWP maupun NIK, bagaimana cara melaporkan Faktur pajak nya ya ? apakah bisa digungung? karena setahu saya pajak digungung hanya untuk retail.
    mohon pencerahan rekan2

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now