Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?
tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, kena sanksi berapa persen?
Dear all…
jika tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP atau badan, maka dikenakan sanksi bunga berapa persen?
juga SPT Masa PPN…..
Rekan kevin,
Sanksi bukan bunga, tetapi denda :
1. SPT Thn OP = 100.000
2. SPT Thn Badan = 1.000.000
3. SPT Masa PPN = 500.000
4. SPT masa Lainnya = 100.000Rekan kevin.
Sanksi denda yang disampaikan rekan begawan5060 dalam rupiah (Rp), bukan US Dollar ….. 🙂
attn rekan begawan
Sanksi bukan bunga, tetapi denda :
1. SPT Thn OP = 100.000
2. SPT Thn Badan = 1.000.000
3. SPT Masa PPN = 500.000
4. SPT masa Lainnya = 100.000Artinya satu bulan penuh ya atau hitung perhari?
Hitungannya per SPT, tidak melihat waktu (bulan/hari).
Ilustrasi :
Diketahui pada tanggal 5 Oktober 2008, PT MANGGA belum menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2008.
Sanksi denda yang akan ditagih = Rp 500 Ribu.
Diketahui pada tanggal 12 Pebruari 2009, PT MANGGA belum menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2008.
Sanksi denda yang akan ditagih = Rp 500 Ribu.
hayoooo
misalnya PT.A adalah perusahaan dagang (PKP) dengan penjualan mata uang dollar singapore dan rupiah
untuk pencatatan SPT masa PPN mengunakan kurs KMK, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh mengunakan kurs tengah BI
jadi tentu muncul perbedaan antara SPT masa PPN dengan SPT Tahunan PPh
menurut rekan2, gmana?- Originaly posted by kevin_boy:
untuk pencatatan SPT masa PPN mengunakan kurs KMK, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh mengunakan kurs tengah BI
jadi tentu muncul perbedaan antara SPT masa PPN dengan SPT Tahunan PPh
menurut rekan2, gmana?Buat ekualisasi PPN dan PPh
- Originaly posted by kevin_boy:
untuk pencatatan SPT masa PPN mengunakan kurs KMK, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh mengunakan kurs tengah BI
jadi tentu muncul perbedaan antara SPT masa PPN dengan SPT Tahunan PPh
Ya, dan diperkenankan. Yg penting dapat menjelaskan asal usul perbedaan.
rekan begawan
apakah tidak perlu dikoreksi di SPT masa PPN, sehingga omset SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh jadi sama
- Originaly posted by kevin_boy:
apakah tidak perlu dikoreksi di SPT masa PPN, sehingga omset SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh jadi sama
1. SPT Masa PPN perlu dikoreksi ? Justru tidak boleh, dalam kasus ini memang harus beda.
2. Yg penting dlm menyusun lap. keuangan harus taat asas, kalo berdasarkan kurs tengah BI, itu yg dipake terus. Nggak boleh tahun ini pake Kurs Tengah BI tahun berikutnya pake kurs tetap ..Hal ini terjadi juga dalam hal memberi gaji dalam valas, waktu menghitung PPh 21 pake kurs KMK, dan waktu membukukan pake kurs tengah/tetap.
attn rekan begawan :
Hal ini terjadi juga dalam hal memberi gaji dalam valas, waktu menghitung PPh 21 pake kurs KMK, dan waktu membukukan pake kurs tengah/ kurs tetap.
kurs tetap diambil dari mana? soalnya selama ini saya pake kurs tengah BI
- Originaly posted by kevin_boy:
kurs tetap diambil dari mana? soalnya selama ini saya pake kurs tengah BI
1. Itu adalah sistem pembukuan, kalo berdasar kurs tetap, maka pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan valas tsb.
2. " …. dan waktu membukukan pake kurs tengah/ kurs tetap" harap dibaca pake kurs tengah atau kurs tetap (tergantung mana yg sudah dipake). attn begawan
yang saya tanya adalah Kurs tetap diambil dari mana?
apakah kurs tetap itu adalah kurs harian (kurs menurut valuta asing)